Foto : tersangka inisial SH (34)
Tangerang | Buletintangerang.Com Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34) warga Desa Sindang Sono, Kec, Sindang Jaya,Kab Tangerang
Pelaku di bekuk diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan di persawahan Kampung Kelapa , Desa Sindang Sono pada Minggu (20/02) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi.
“Berawal korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu kafe. “Namun kata Kapolresta, hal ini merupakan akal-akalan tersangka untuk menarik minat korban, kemudian korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan kepada SH. Selanjutnya antara SH dan ER saling bertukar nomor ponsel,”ucap Beliau pada Selasa (22/02).
“Pada Sabtu (19/02) keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, kemudian SH membawa ER dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan sebagai tempat ER bekerja, namun korban justru dibawa ke persawahan,” tambahnya.
Selanjutnya Kapolresta Tangerang menguraikan kronologis di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Di persawahan, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam serta mengambil ponsel dan uang korban lalu memperkosa korban di persawahan,”ungkap nya
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diakhir, Kapolresta Tangerang mengatakan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman untuk pengembangan. (man/bonai)