Ikut Seleksi Dewan Pendidikan, Puji : Akan Amanah & berintegritas

Caption : Puji Iman Jakarsih SH bersama kelurga di kediaman nya kawasan Maruga Tangerang Selatan (Tangsel)

BULETIN TANGERANG.COM, TANGSEL – Ikut penyeleksian calon dewan pendidikan Kota Tangerang Selatan, Puji Iman Jakarsih menyebutkan ingin mengabdikan dirinya terhadap warga Kota Tangerang Selatan dan bermanfaat bagi dunia pendidikan

” Saya pikir, Dewan Pendidikan itu harus mampu mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat yang ikut serta memberikan masukan atas kebijakan dan program pendidikan”, ungkap Puji kepada wartawan, Minggu (24/4/2022) ditemui dikediamannya kawasan Maruga Tangerang Selatan.

Menurut Puji, bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang diembannya

Dewan pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan

” Peningkatan kualitas Lembaga Pendidikan dan SDM tenaga pendidik selayaknya di imbangi dengan kesejahteraan tenaga pendidik,” imbuhnya

Saat ditanyakan motivasi keikutsertaan mencalonkan diri sebagai dewan pendidikan.” Bagaimana saya bermanfaat buat dunia pendidikan Kota Tangerang Selatan sehingga pendidikan menjadi profesi yang menguntungkan di samping sisi pengabdian,”tukas Puji

Ia menegaskan, dewan pendidikan harus mampu Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu menuju masyarakat cerdas , modern dan religius

Dirinya juga menerangkan sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

” Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”,tegasnya

Sementara keanggotaan dewan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan berasal dari, Pakar pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Pengusaha Organisasi profesi, Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya, Pendidikan bertaraf internasional, Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan Organisasi sosial kemasyarakatan.

Diketahui bahwa penjaringan calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman resmi pemerintahan Kota Tangerang Selatan

” Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan”,beber Puji

“Hal, yang mengatur mengenai dewan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan” ucap Puji Iman Jakarsih, “Seraya Ia berkata, Siap memegang jabatan secara amanah dan berintegritas,” pungkas nya (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini