H Tatang Sago
BULETIN TANGERANG.COM – Harta yang didapat dari Jabatan Publik di pertanggung jawabkan kepada publik, Stop suap dari uang Korupsi ditegaskan oleh Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya Kepada Buletintangerang.com Jum’at 29 April 2022.
“Ingat Korupsi dapat terjadi karena Serakah gaya hidup, kesempatan, tekanan.atau tuntutan lingkungan kerja dan keluarga, bahkan harta kekayaan pejabat yang bertambah layak dipertanyakan,”ucap tatang.
Ia menyerukan, Jika anda di berikan sejumlah uang oleh PNS, Pejabat Pemda walau menjelang lebaran apakah anda bertanya uang ini dari mana !
“Hindari menerima sesuatu dari Pejabat Publik, Apakah anda tau berapa jumlah gaji pokok jabatan Publik, yaitu Lurah, Camat, Kepala Dinas, Sekda, Bupati dan OPD/PNS dilingkungan Pemkab Tangerang, jika di kalkulasi gaji seorang Camat saja bahkan tidak mempu Kredit mobil makanya diberikan pasilitas kendaraan dinas, “beber Tatang
Menurut Tatang, seorang Kepala Desa jabatan nya dipilih warganya berbeda dengan Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS golongan III-b dan tertinggi III-d. Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS golongan III-d. Lalu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
“Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di Banten mendapatkan gaji pokok per bulan terendah berkisar Rp 2.688.500,- tertinggi berkisar Rp 4.797.000,-
Rinciannya golongan IIIb berkisar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600, golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.Tambahan penghasilan pegawai Kota /Pemkab Tangerang menjadi pemasukan bulanan, selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat,” papar nya.
Apakah pengawasan Hukum sudah memenuhi harapan, tentu masih belum hilang dalam ingatan masyarakat tentang Oknum APH masuk dalam lingkaran Korupsi
“Modus, untuk melindungi diri dan melemahkan penegakan hukum”. Bagi koruptor, terbukti secara hukum merugikan keuangan negara, merupakan masalah besar, oleh karena itu ia melakukan penyuapan, sebagai cara lain
menghindarkan diri dari sanksi hukum yang akan ditimpakan kepadanya. Sasaran korupsi
suap para koruptor adalah aparat penegak hukum yang memeriksa dan menangani perkaranya,” ucap pria setengah baya itu di tangerang.
Walau demikian lanjut Tatang, Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih sulit diharapkan dari APH (Polisi, Jaksa, Hakim), karena para Oknum APH (Aparat Penegak Hukum) itu sendiri melakukan suap menyuap contoh nya :
– Setyabudi Tejocahyono, ketua majelis hakim yang juga Wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung.
– Subri Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.
– Perwira Menengah Polri ditangkap Tim Gabungan, KPK dan Mabes Polri. dan Penangkapan Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Mari jaga harkat dan martabat sumpah jabatan dan Amanah pada Jabatan publik,” tutup nya. (man)