Desakan Tuntutan PIM, Evaluasi PPDB Kota Tangerang

Foto istimewa : Daniel H Nainggolan, Koordinator PIM (Poros Intelektual Muda)

BULETIN TANGERANG.Com, Tangerang – Daniel H Nainggolan Koordinator umum PIM (Poros Intelektual Muda) Tangerang menyesalkan sikap Pemkot Tangerang dianggap abay tidak mau mendengar aspirasi masyarakat atas Carut marut nya Pelaksanaan PPDB 2022.

“PIM gabungan pemuda dan Mahasiswa sebagai kaum intelektual tidak akan membiarkan sistem pendidikan menjadi mangsa dari buasnya pemimpin pelaku politik tidak bertanggung jawab, abay atas keresahan warga nya akibat PPDB 2022 yang Carut marut,”ucap Daniel
Selasa (19/07) di Tangerang

Ia mengingatkan, Secara universal sebagai maksud, tujuan dan falsafah bangsa tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan manifestasi agar mewujudkan kecerdasan yang di dasari dengan kesetaraan, “Maka penyelenggara, negara wajib hadir, mengakomodir seluruh persyaratan yang memang menjadi kebutuhan fundamental bagi rakyat,” tukas nya.

Menurut Daniel, bahwa Cita-cita tersebut diamanahkan dalam undang-undang sebagai landasan pelaksanaan pendidikan.

“Sepatutnya semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang layak dan tersistem dengan baik melalui perencanaan, pelaksanaan pendidikan sesuai dengan transformasi, dan globalisasi di semua aspek kehidupan dengan tidak mengenyampingkan Pancasila sebagai ideologi perjuangan dalam menjaga integritas dan kesatuan bangsa,

“Namun sistem dan kebijakan nasional yang hari ini dilaksanakan kurang begitu relevan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek salah satunya terkait infrastruktur baik dari sisi man power maupun fasilitas yang kurang memadai,” papar nya.

Kemudian, Perkembangan dan pesatnya teknologi yang hari ini kita rasakan secara bersama maka dalam rangka proses melakukan PPDB  wajib dilakukan keterbukaan dan transparansi sehingga apabila masih banyak terdapat kekurangan pada proses pelaksanaannya semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi kemajuan dunia pendidikan kita

“Terkhusus pemkot Tangerang yang wajib mempertimbangkan tujuan dari sistem dan teknologi tersebut agar terlaksananya PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif akan tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat, kejanggalan yang kemudian berpotensi menimbulkan preseden Buruk bagi sistem PPDB diwilayah Banten dan Kota Tangerang Khususnya,” imbuh nya.

Adapun beberapa kejanggalan pada proses pelaksanaan PPDB dengan penjelasan Sebagai Berikut :

1. Bahwa Website PPDB kota Tangerang pada saat halaman untuk (data pemilih) di jalur zonasi dan data calon peserta didik baru yang memilih sekolah pada aplikasi mobile/web tidak menunjukkan skor zona, nilai rata”,tanggal lahir, seperti halaman hasil seleksi (final) peserta didik baru yang diterima;

2. Bahwa ditemukan adanya perbedaan jalur perpindahan orang tua dalam tabel daftar nama yg seluruh jalur lain itu menunjukkan sekolah asal, lalu di jalur perpindahan tidak di cantumkan;

3. Bahwa Didalam jalur zonasi ditemukan yang telah masuk dalam hasil seleksi (FINAL)  Yaitu siswa yang asal sekolah nya berasal dari SD/MI Luar kota:

4. Bahwa Dalam web PPDB kota Tangerang ada tabel jumlah skor dalam angka (20 digit angka), skor tersebut harus terbuka dalam acuan/hitungan apa, karna ditemukan jumlah skor yang sama dan asal sekolah yang sama tetapi ada calon siswa yg tidak masuk;

5. Bahwa Hasil seleksi (FINAL) penerimaan siswa baru dari semua jalur ditemukan berlebih dari daya tampung sekolah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan penjelasan diatas maka kami menuntut kepada Pemerintah Kota Tangerang Cq Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melakukan hal – hal sebagai berikut:

1. Dinas pendidikan Kota Tangerang penting untuk mengeluarkan data yang diuraikan dalam upaya keterbukaan informasi publik, agar tidak menjadi asumsi liar bagi masyarakat dalam sistem PPDB tersebut;

2. Menuntut walikota Tangerang agar mengevaluasi sistem dan mekanisme proses PPDB yang terkesan tidak transparan;

3. Jika diperlukan wajib melakukan PPDB ulang untuk menjaga prinsip PPDB dan menjaga hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang ilmiah dan demokratis

4. Menuntut segera DPRD Kota Tangerang untuk membentuk dewan pengawas pendidikan yang bersifat independen dan demokratis

“Sederhana tuntutan yang kami ajukan, pertanyaan nya apakah 50 anggota DPRD mau mewakili rakyat nya,”lantas apakah Walikota mau memperjuangkan nasip warga nya, Jika tidak ada sikap yang jelas dari pemangku jabatan tersebut, maka gabungan pemuda dan mahasiswa
PIM (Poros Intelektual Muda) Kota Tangerang akan melakukan Orasi Aksi Demo di gedung  Pemkot Tangerang dalam waktu dekat,” tandas nya.

Foto : Septian Prasetyo SH

Berkaitan Tuntutan PIM, “Poros Intelektual Muda” Septian Prasetyo SH Salah satu aktivis yang konsen dengan dunia pendidikan menegaskan, bahwa ia mengapresiasi sikap Poros Intelektual Muda Tangerang yang ikut terpanggil atas keresahan warga Tangerang menghadapi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik di tingkatan kota, kabupaten, maupun Provinsi Banten tahun 2022.

“Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dan lainya dinilai PIM, tidak berkeadilan. Sebab itu, kami sebagai pihak yang memang, sejak mahasiswa sangat aktif dalam mengkritisi kebijakan – kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan bakal mengajukan gugatan kepada Walikota Pemkot, Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, agar tidak abai, untuk tunaikan janji sumpah jabatannya, mencerdas warga kota Tangerang,”
Singkat nya.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan di Nomor WhatsApp : 081319330763.
(Man/Edi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini