Penyidik Kejati Banten Ungkap Pembobol Rp 8,5 M Uang Nasabah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menahan eks karyawan Bank Himbara BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan jabatan Priority Banking Officer berinisial NK di Rutan Kelas IIB Serang, pada Rabu (18/1).

Buletintangerang.Com, Banten – Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, kejahatan ini terungkap setelah adanya komplain dari nasabah berinisial AS merasa ada masalah, saat hendak mengambil uangnya.

“Bermula adanya komplain dari pihak nasabah prioritas itu kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki persoalan alur uang nasabah yang hilang, “ungkap Ricky saat konferensi pers di gedung Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Menurut Ricki, Tim Penyidik Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa 3 Januari 2023, dan kemudian, Kamis 5 Januari 2023 tim penyidik telah menaikkan status.

“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, terungkap siapa dalang dibalik kejahatan ini.selanjutnya penyidik melakukan Penetapan satu orang tersangka ini, “Berdasarkan, surat penetapan NK sebagai tersangka. oleh Kejati Banten No : B 112/M.6.5/ Fd.1/01/ 2023 tanggal 18 januari 2023.” hal tersebut diungkapkan Ricki

Dikatakan Ricki, bahwa tersangka NK bekerja di perusahaan Bank Himbara, sejak tahun 2013 hingga 2022 menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) satu pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada Kantor cabang Serang .

“Mengingat jabatan tersangka NK yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500 juta, ” ujar Ricki.

Dari hasil penyidikan, tersangka NK menggerogoti uang nasabah dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabah pada debit internet banking atas nama AS.

“Setelah diselidiki, tersangka sudah 11 kali melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar, ” Beber nya.

Ricki juga mengungkapkan, bahwa Awalnya tujuh kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000, kemudian melakukan lagi sebanyak empat kali transaksi dengan jumlah Rp1.835.120.000.

Terkait perkara tersebut tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS.

“tersangka NK menggerogoti uang nasabah melalui rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A. sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS, ‘ ucap Ricki

Walau Demikian Kata Ricki, Pada 22 dan 23 Desember 2022, Bank Himbara tersebut kemudian mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini, untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. adapun tersangka melanggar, Pasal 2 dan Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas nya.

Ditempat yang sama Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, bahwa tersangka ini bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani Kejati Banten.

“Perbuatan tersangka NHK diduga melakukan penggelapan uang milik nasabah prioritas. Tersangka NHK juga terindikasi secara leluasa memindahkan, dengan cara memanipulasi data pribadi, email milik nasabahnya, “Singkat nya.

Jurnalis. : Rohman
Foto.       : Penkum Kejati Banten

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini