Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Alamat lokasi : Jl. Pandeglang – Rangkas Bitung No.17, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
BT.Com, Banten – Senin tanggal 06 Maret 2023, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH. menyampaikan bahwa telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Ivan Hebron Siahaan, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut Ivan, sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA di Cabang Tangerang Banten.
“Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) “ungkap nya.
Sehingga, pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK.
“NHK menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023,” jelas nya.
Dikatakan, Adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh NHK adalah sbb :
Bahwa NHK, merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“NHK telah menyalahgunakan kewenangan nya dengan melakukan transaksi debet menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A, (inisial) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi AS dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang,” ujar Ivan
Ivan pun menjelaskan, Bahwa NHK menguasai rekening penampungan Bank Himbara lainnya atas nama A telah menerima transfer sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah),
“Telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NHK, dimana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening –rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan,”kata Ivan.
Selanjut nya, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional,
“Kerja cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkas nya.
Jurnalis. : Rohman
Editor. : fadlun