Suasana Lalu lintas di jalan tol (tangkap layar officialjasamarga)
Jurnalis : Rohman
BT.COM. – Berlaku mulai hari ini sampai dengan 25 April 2023, peraturan mengenai ganjil genap telah ditiadakan hal itu tercantum pada Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 berbunyi, “Pembatasan lalu lintas dengan sistim ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman,” Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil genap dipastikan dalam kota ditiadakan dan dimulai pada 19 sampai 25 April mendatang,”terangnya saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat.
Latif pun menjelaskan, aturan bebas ganjil genap bakal dimulai pada 19 hingga 25 april.
Hal ini diungkapkan oleh instagram jktinfo,” Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan selama masa libur lebaran 2023. Aturan Bebas ganjil genap tersebut akan dimulai tanggal 19 hingga 25 April mendatang,”ucap akun medsos tersebut.
“Diperkirakan arus mudik terjadi dua gelombang, Gelombang pertama pada tanggal 14 April dan gelombang kedua pada tanggal 18-19 April 2023. Sementara untuk arus balik juga diprediksi terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama dimulai pada 25 april dan gelombang kedua masuk ke Jakarta pada 30 April sampai 1 Mei 2023,”pungkasnya melalui medsos jktinfo.