Kejati Banten Ungkap “Pasutri” Pembobol Rp5,1 Miliar. Bank BRI Kacab BSD Tangsel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi saat menjelaskan peran Pasangan suami istri (pasutri) perkara Tindak Pidana Korupsi Rp5,1 Miliar. gunakan Kartu Kredit di Kantor Cabang (Kacab) BRI BSD Tangerang Selatan. (Kamis 26/10/23).

Jurnalis. : Rohman
Editor. : fadlun

BULETINTANGERANG.COM, – Terungkap inisial FRW (wanita) selaku Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) dan oknum Pria inisial HS bekerja sama bobol Rp 5,1 melalui Kartu ATM Bank BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, pelaku HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI lalu membuka tabungan senilai Rp500 juta.

“Sedangkan peran FRW, (Istri HS) meloloskan persyaratan, layanan kartu kredit untuk menjadi nasabah prioritas,” tutur Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, pada Kamis (26/10/2023).

Menurut didik, oknum pegawai BRI Kacab BSD (FRW) PBO, ngurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukan nya yang disalah gunakan untuk membobol uang bank.

“Pekerjaan Suaminya swasta. memasok identitas palsu itu, “ujar Didik

Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku membuat secara acak nama dan nomor KTP palsu, “Sebagai syarat pembuatan rekening. Hal tersebut masih didalami Kejati Banten.

ia berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi Disdukcapil.

“Kalau Terintegrasi bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK, ” tukas nya.

Perbuatan Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021.”Terkait pelaku dua orang, Pasangan suami istri (pasutri) ada junctonya, Pasal 55 KUHP, “tandas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini