22.8 C
Indonesia
Jumat, Oktober 16, 2026
Beranda Olah Raga Mengapa Retribusi Stadion Benteng Reborn Tidak Dapat Dipungut, ?

Mengapa Retribusi Stadion Benteng Reborn Tidak Dapat Dipungut, ?

Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.72, RT.001/RW.002, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, (foto : kameramen panji )

Jurnalis : rohman
Redaktur : Junaidi

BT COM, – Dengan memperhatikan bunyi konsederan retribusi pada Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang yang berhubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi bersifat langsung. Dalam hal ini, pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik secara langsung dari pemerintah.

Informasi dihimpun Redaksi BT.COM atau Buletintangerang.com, bahwa hasil konfirmasi pengecekan fisik lapangan pada 15 Februari 2024 di Stadion Benteng Reborn bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten dan Bendahara Penerimaan, Pengelola Tempat Olahraga dan Koordinator Pengelola Stadion Benteng Reborn, diketahui bahwa selama tahun 2023, tidak ada pemungutan retribusi pada Stadion tersebut.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada LRA Tahun 2023  menganggarkan Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Rp1.750.000.000,00 dan s.d. 31 Desember 2023. direalisasikan,  Rp2.369.955.000,00 atau 135,43% dari anggaran.

Tercatat bahwa Dispora memiliki 35 Gedung Olahraga (GOR), 1 stadion, dan 6 stadion mini, dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan olahraga, kegiatan non olahraga (pertemuan, rapat, seminar dan sejenisnya, resepsi, pesta, acara hiburan/entertainment dan sejenisnya, serta kegiatan keagamaan dan sosial), serta sebagai lokasi tempat usaha.

Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang.
(foto : kameramen panji )

Stadion Benteng Reborn merupakan aset yang diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Kemudian tahun 2022 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melakukan rehabilitasi atas Stadion dan selesai pada bulan Agustus 2022.

Stadion tersebut selanjutnya digunakan untuk acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten sampai akhir tahun 2022. Stadion Benteng Reborn mulai dapat dimanfaatkan oleh masyaraka umum sejak Januari 2023 untuk kegiatan olahraga, kegiatan non olahraga dan untuk lokasi tempat usaha.

Namun Selama tahun 2023, penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga masih mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang No 1 Tahun 2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,

Kemudian diatur kembali melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Senin 24 Juni 2024 Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Kaonang dihubungi Redaksi Buletintangerang.com melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp belun dapat berikan keterangan (Telepon genggam tidak aktif)

Tim Redaksi BT.COM, juga mendatangi Kantor Dispora di Gedung Cisadane, Jl.Ks. Tubun, Ps.Baru, Karawaci, Kota Tangerang. Namun KaDispora belum dapat ditemui karena menghadiri rapat di luar kantor

“Mohon maaf sebelum nya, Pimpinan Dispora sedang berada diluar kantor, sedang rapat di gedung Puspem Wali kota Tangerang, “ujar pria mengaku Staf Dinas Tersebut pada Senin 24 Juni 2024.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini