20.3 C
Indonesia
Senin, Oktober 19, 2026
Beranda News Sachrudin Dituding Belum Sepenuhnya Menjalankan Disiplin PNS Pemda Kota Tangerang

Sachrudin Dituding Belum Sepenuhnya Menjalankan Disiplin PNS Pemda Kota Tangerang

BULETIN TANGERANG,- Sachrudin selaku Wali Kota Tangerang mendapat protes, berupa Kritik, agar mengusut setiap ada pelanggaran secara adil tanpa pandang bulu, terkait dugaan penyalah gunakan jabatan, oknum pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang,
Termasuk mengusut potensi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di dalam Dispora yang mendapat protes keras dari pihak organisasi gabungan para pengusaha. Isu pembatalan tender sistem e-Katalog versi 6. Rehabilitasi GOR Nambo Jaya, senilai Rp1,4 Miliar, tahun 2026.
“Sebenarnya Sachrudin (Walikota) punya pengalaman “Mempuni” Pemkot, tentu mengenal karakteristik masyarakat yang mendesak tidak “Tebangpilih” dan azas perubahan kinerja PNS jajaran Dispora dapat memperkuat kepercayaan publik kepada Pemerintah, ” ujar Rahman Faisal S.S., M.M. Dosen FEB UNPAM (Universitas Pamulang) rabu 20 mei 2026 di Tangerang.
Wali Kota Tangerang didesak juga “Sidak (inspeksi Mendadak) ke kantor Dispora, agar dapat melihat langsung pelayanan dan mengusut Belanja Jasa Tenaga Kebersihan senilai Rp 3,4 Miliar pada Dispora APBD tahun 2025.
“Belum dengar dan belum ada juga berita Media, Sachrudin melakukan ” Sidak” ke Kantor Dispora, menyaksikan langsung pelayanan dan pengawasan disiplin PNS pada Dispora,”imbuhnya.
Menurut Rahman, Wali Kota Tangerang untuk melakukan Pengawasan anggaran Pemda, dibantu oleh Inspektorat Daerah Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Badan/Pengelola Keuangan Daerah, jika ada pelanggaran tentu Wali Kota sudah dapat informasi dari perangkat Pemkot.
“Setelah Sidak dan evaluasi Wali Kota di harapkan, menugaskan Inspektorat agar menggelar data hasil audit Belanja Jasa Tenaga Kebersihan senilai Rp 3,4 Miliar pada Dispora, APBD tahun 2025. “Seraya Rahman bertanya ? “Apakah ada aturan  atau regulasi mengatur, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dapat di Swakelola langsung oleh pihak Dispora, jika ada aturan yang tidak di patuhi oleh pihak Dispora wajib ya, Wali Kota melakukan tindakan tegas,”paparnya.
Walau demikian adanya, Masyarakat sedang menilai apakah Wali Kota dapat bertindak tegas kepada anak buahnya dan transparan dalam hal penggunaan anggaran APBD, pada Dispora.
“Semoga ya, Sachrudin bisa tegak lurus menjalankan amanah jabatan taat akan regulasi sebagai Wali Kota, Sebaliknya jika polemik Dispora ini di abaikan oleh Wali Kota, bisa jadi masyarakat memilih kepastian hukum / melaporkan kepada aparat hukum seperti Kejaksaan Tinggi Banten untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan, Belanja Pemkot, Tangerang berjalan transparan, akurat, bebas dari penyimpangan,”tutupnya.
Kantor Berita Buletin, berupaya untuk menemui dan menghubungi Sachrudin (Wali Kota) Tangerang, untuk diminta Keterangan.
Belakangan baru di ketahui, Nomor Henpone (WhatsApp) Sachrudin tiba-tiba tidak aktif/ tidak bisa dihubungi setelah di minta pendapat pada Rabu (20/5) tentang kritik publik terhadap kepala Dispora kota tangerang.
Wali Kota apakah kini sibuk bertugas di luar kantor, atau sengaja menonaktifkan Telepon, menghindari sorotan publik, tentang anggaran Rp 3,4 miliar. Pada Dispora APBD 2025 Kota Tangerang yang “Diduga Swakelola”.(Rhm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini