Oleh : Rohman, Sekretaris Bidang Kominfo Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang.
BULETINTANGERANG COM, – sudah pesta hamburkan APBD untuk Konser grup band GIGI dan ADA Band pada malam puncak perayaan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang. digelar di Alun -alun Tigaraksa, 14 Oktober 2024.
Pasalnya, Masih terdapat persoalan Korupsi yang dutuduhkan kepada Birokrasi belum mendapat sanksi dan masih banyak warga miskin belum sepenuhnya dapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Salah satu kasus yang terjadi belakangan ini, Perkara Lahan RSUD Tiga Raksa cukup memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membeli aset milik sendiri seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan yang dibeli dalam kasus RSUD Tigaraksa.
Lahan dibeli Pemkab itu, ternyata baru diketahui masih merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT Panca Wirtama Sakti (PT PWS) telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.
Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dengan uang dari APBD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 totalRp62,4 miliar pada Dinas DPPP atau Perkim, Pemkab Tangerang.
Usut punya usut, bahwa 3 sertifikat hak milik (SHM) dan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui sebagai milik Tjia Welly Setiadi seluas 2,7 hektar ternyata masih milik Pemkab Tangerang.
Anehnya, ada pihak swasta Tjia Welly Setiadi dikabarkan sudah kembalikan uang pembelian lahan, senilai Rp32.M Uang itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda Kabupaten Tangerang.
Walau demikian adanya pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah umumkan penghentian penyidikan perkara ( SP3 ) dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, pada Jumat (30/8/2024).
Persoalan Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang sendiri masih memiliki permasalahan dalam pengelolaan sampah salah satunya Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPA Jatiwaringin masih berada pada kriteria open dumping. pada standar klasifikasi terendah. Open dumping
Open dumping, cara pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus. Sampah hanya ditumpuk begitu saja di atas lahan dan dibiarkan tanpa pengamanan.
Open dumping dilarang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45. Para pelaku yang melanggar Undang-undang ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan No: 34.A/LHP/XVIII.SRG/ 05/ 2024. Tgl 13 Mei 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI ) perwakilan prov Banten mencatat ada manipulasi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang.
Temuan BPK Banten terkait laporan keuangan, Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemda Kabupaten Tangerang 2023. Dinas DLHK, menyajikan anggaran BBM dan Pelumas sebesar Rp47.480.232.442,00. termasuk pada UPTD Pengelola Sampah dan TPA sebesar Rp20.719.604.378,00.
Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp767.450.303,76
Kasus serupa di DLHK Kabupaten Tangerang juga ditemukan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/ 2022 tanggal 26 Mei 2022. Namun sampai saat ini belum ada sanksi kepada pelaku atau PNS pada Dinas DLHK Kabupaten Tangerang.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten mencatat ketidak patuhan peraturan pemerintah dan hukum Pemkab Tangerang tercatat dalam Laporan Keuangan APBD 2023 antara lain :
1. Restitusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan Belum Memadai.
2. Sebanyak Dua Pengembang Perumahan Belum Memiliki Perizinan PBG/ Persetujuan Bangunan Gedung.
3. Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penyewaan Tanah, Bangunan Belum Sesuai Ketentuan.
4. Pembayaran Gaji Pegawai Telah Pensiun.
5. Belanja Makan Minum, Kegiatan Reses Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.
6. Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan.
7. Belanja Tagihan Listrik pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
8. Pemotongan Pajak atas Pembayaran Pengganti Transport kepada Kader Petugas Pelayanan Kesehatan, 44 BLUD Puskesmas Tidak Sesuai Ketentuan.
9. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dan Perencanaan pada Delapan Perangkat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Kontrak.
10. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Dinas Belum Memadai
11. Pelaksanaan Tiga Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Belum Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak.
12. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga Perangkat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak
13. Pelaksanaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
14. Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Tiga SMP Negeri Tidak Sesuai Ketentuan.
15. Rekening Bank Milik Perangkat Daerah Belum Seluruhnya Ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
16. Pengelolaan Kas pada Sembilan Bendahara BOSP SMP Negeri Belum Memadai
17. Pengelolaan Persediaan pada 11 Sekolah Menengah Pertama Belum Memadai.
18. Penatausahaan Aset Tetap Belum Dilaksanakan Secara Memadai.
19. Pemerintah Kabupaten Tangerang Belum Memiliki Kebijakan Akuntansi Mengenai Properti Investasi.
20. Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Aset Tanah untuk Lahan Parkir dengan Pihak Ketiga Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Peningkatan Warga MiskinÂ
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 6,93 %. warga Kabupaten Tangerang berada di bawah garis kemiskinan. Angka ini naik 0,01% dari tahun sebelumnya 6,92 %. menjadi 6,93 %. hasil sensus BPS tahun 2023.
Hampir 5 tahun Daerah Kabupaten Tangerang di Kepung Truk Tanah.
Aktivitas truk pengangkut tanah (dump truck) melintas di kawasan Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sepatan, Mauk, Kronjo, Balaraja, Tigaraksa, Curug, Cisauk dan Cikupa
Kabupaten Tangerang, semakin memicu kekhawatiran masyarakat. karena banyak memakan korban jiwa.
Lingkungan mengkhawatirkan serta debu yang dihasilkan dari truk-truk tersebut telah mencemari lingkungan dan mengakibatkan sejumlah warga terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Sampai saat ini belum ada tindakan pemberian sanksi kepada Dinas Perhubungan dan truk – truk tanah tersebut.
Kondisi itu mencerminkan, Aparatur pemerintah di era reformasi belum sepenuhnya menunjukkan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak Kepala Dinas yang bersikap sebagai penguasa.
Catatan Jurnalis ini menunjukkan pandangan di kalangan masyarakat terhadap Pejabat daerah berstatus PNS digaji dari uang pajak rakyat, di Kabupaten Tangerang sepatutnya Diingatkan agar memberikan layanan terbaik ke publik untuk memperbaiki citra mereka di Masyarakat.