20.3 C
Indonesia
Senin, Oktober 19, 2026
Beranda Banten Kasus Pencemaran Lingkugan CV NAK, Apakah Penyidikan KLH Jalan Ditempat ?

Kasus Pencemaran Lingkugan CV NAK, Apakah Penyidikan KLH Jalan Ditempat ?

BULETIN TANGERANG COM –Dugaan pencemaran lingkungan pabrik CV Noor Annisa Kemikal (CV NAK) di lingkugan Kec, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang kini mendapat perhatian publik. usai penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup.

Perusahaan dimiliki MN (inisial-red) merupakan ayah kandung dari FNI (inisial-red) seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Operasi penyegelan Mei 2025, tim KLH menemukan pelanggaran serius pengelolaan limbah B3: terdapat tumpukan residu oli, limbah plastik, serta genangan cairan hitam yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air di sekitar permukiman lokasi Pabrik tersebut.

Menurut Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardiyanto Nugroho, sebelumnya juga telah  menegaskan, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Hingga hari ini, belum penetapan tersangka atau penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang harus  bertanggung jawab.

Penyidikan Dipertanyakan.

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai, proses hukum berjalan tidak transparan dan cenderung lambat.

“Jika saja sudah naik penyidikan,  mestinya publik mengetahui siapa bertanggung jawab. Karena tidak ada satu nama yang diumumkan secara resmi oleh pihak KLH,”ujar Agus, koordinator FABB. Jumat (14/11/25).

Menurutnya, penyebutan nama MN dan NG sebagai pemilik perusahaan oleh warga bahkan pihak aparat desa, seharusnya mendorong penyidik untuk lebih terbuka memberikan informasi.

“Keterkaitannya sebagai ayah dari seorang anggota dewan di DPRD Kabupaten Tangerang maka ada dugaan konflik kepentingan yang mempengaruhi proses hukum, “kata Agus dengan tegas.

Hingga kini, pihak KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:

“Pemeriksaan pemilik, pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, serta Rencana pemulihan lokasi dan Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, status penahanan atau pemanggilan saksi kunci masih minim informasi, “ucapnya.

“Kekosongan informasi dinilai FABB, lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan, “imbuhnya.

Desakan Forum Aktivis Banten Bersih

FABB mengingatkan, perkara limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya  berlangsung jangka panjang, membahayakan kesehatan warga.

Karena itu, FABB mendesak:

1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi.

2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.

3. Pemilik perusahaan harus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.

4. Didesak Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus dan memastikan tidak ada intervensi politik.

Belakangan baru diketahui bahwa CV Noor Annisa Kemikal adalah perusahaan pengepul, pengelola limbah bahan berbahaya, beracun B3 diduga izin operasionalnya telah kedaluwarsa sejak 2009.

Di isukan Perusahaan ini dimiliki Muhammad Nur atau H Nunung, Ayahanda dari Febri Nur Irawan- seorang dari Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Publik menunggu, Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengakui, Perkara penanganan Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau terkait CV Noor Anisa, sudah ditangani oleh tim Gakkum KLH, “jelas Ujat Sudrajat lewat pesan singkat (WhatsApp) pada Jumat (14/11/2025).

Jurnalis : Rohman
Editor senior : Edi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini