Balon Perseorangan, Zulkarnain-Lerru Lolos Tahap Verifikasi Pilkada 2024.

Zulkarnain – Lerru Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang dari jalur perseorangan (foto istimewa)

BT COM, TIGARAKSA – Pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang dari jalur  Perseorangan telah lolos di tahapan verifikasi setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur perseorangan Zulkarnain-Lerru memenuhi syarat tahapan verifikasi secara administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Dari dua kali verifikasi administrasi, kita simulasi dari yang awal sebesar 29.000 yang memenuhi syarat dan ditambah dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua yaitu sebesar 160.000. Maka total memenuhi syarat secara administrasi yaitu 189.973 pendukung, artinya ini sudah melebihi batas minimal, “Tutur Muhammad Umar Ketua KPU Kabupaten Tangerang di Tangerang, dilansir Antara dikutip pada rabu (26/6/2024).

Ia mengatakan, bakal calon perseorangan ini secara administrasi sudah memenuhi syarat dan selanjutnya sesuai apa yang diatur dalam surat dinas KPU RI nomor 959 tahun 2024, masuk tahapan verifikasi faktual dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli sebagai sinkronisasi data dukungan.

Adapun syarat bakal pasangan calon jalur independen itu, mesti memiliki minimal 6,5 persen suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang.

Sedangkan jumlah DPT di Kabupaten Tangerang tercatat 2.353.825 pemilih.

“Kita sudah lakukan verifikasi administrasi mulai dari tanggal 13 Mei sampai dengan 2 Juni hasil dari pada verifikasi itu yang memenuhi syarat hanya 29.2007 yaitu untuk sisanya yang tidak memenuhi syarat 126.206. Kemudian dari hasil itu pasangan calon mengembalikan kembali persyaratan dukungan itu dua kali lipat dari jumlah yang tidak memenuhi syarat yang pertama mengajukan sebanyak 233.300 dukungan, “ungkap nya.

Setelah dilakukan verifikasi, hasilnya telah memenuhi syarat sebanyak 160.706 dari jumlah 23.000 dukungan. Dari dua kali verifikasi administrasi tersebut sebanyak 160.000 lebih, maka total memenuhi syarat secara administrasi yaitu 189.973 dukungan dengan arti pasangan calon jalur independen ini sudah melebihi batas minimal syarat yang ditentukan.

“Artinya bakal calon perseorangan ini, yakni Zulkarnain dan Lerru secara administrasi sudah memenuhi syarat dan selanjutnya sesuai apa yang diatur dalam surat dinas KPU RI nomor 959 tahun 2024 bahwa bisa dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Muhammad Umar Ketua KPU Kabupaten Tangerang (foto : istimewa)

Dia menambahkan, untuk tahapan verifikasi faktual selama tiga hari lebih ini baru 10 persen data dukungan dilakukan pencocokan, baik masuk pada data memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dan hasil verifikasi itu memang ada yang mendukung dan ada yang tidak ada, yang namanya sama dan ada yang mendukung kita lakukan verifikasi sampai 4 Juli 2024,” kata dia.

Diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah di Kabupaten Tangerang, hanya ada satu bakal calon independen atau perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tangerang sebagai peserta Pilkada 2024.

“Sejauh ini kita baru menerima satu bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu,” ujarnya.

Penerimaan berkas pendaftaran melalui jalur perseorangan itu, berasal dari pasangan calon Zulkarnain dan Lerru Yustira melalui dokumen formal data dukungan yang diserahkannya ke KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,”pungkas nya.

Informasi dihimpun Buletintangerang.com dalam pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024 ini, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). untuk memudahkan proses pemeriksaan data. (red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini