“Parah” Gedung SDN 2 Pengenjahan Hancur Tidak Terpakai.

PAC Kronjo dan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang saat tinjau SDN 2 Desa Pangenjahan Kecamatan Kronjo.
(foto: rohman)

BULETINTANGERANG.COM, KRONJO – Sebuah gedung sekolah dasar negeri (SDN) 2 Desa Pangenjahan Kec, Kronjo Kabupaten Tangerang. perkiraan dibangun tahun 2014. tidak sempat di oprasionalkan, sudah ambrol bagian gedung dari Genteng, Plafon hingga   keadaan kerusakan 90 % sekolah tersebut.

Tokoh masyarakat yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kronjo, Pemuda Pancasila. H Jayadi mengatakan, gedung SDN 2 desa Pangenjahan dalam kondisi rusak parah. Kerusakan 90 % terjadi pada plafon atap kelas, semua Toilet hingga semua ruangan rusak parah,” ungkap jayadi di depan Gedung SDN 2 Pengenjahan (senin 06/11/23)

Gedung SDN 2 Pagenjahan rusak parah.

Menurut jayadi kerusakan sekolah tersebut sudah sangat lama, Padahal sekolahan dibangun pada 2014 sampai 2023 saat ini, belum di oprasionalkan.

“Pembangunan gedung SDN 2. dari APBD dianggarkan puluhan milliar,” ucap nya.

Selain itu, tampak tembok – tembok kelas juga retak-retak dan di dipenuhi semak belukar jadi tampak angker kalau malam hari karena tidak adanya penerangan.

“Semenjak dibangun, tidak pernah difungsikan untuk belajar mengajar siswa,  berharap ada perhatian serius dari Pemkab Tangerang dan Dinas Pendidikan guna membangun kembali agar anggaran pembangunan sekolahan tidak terbuang percuma,” tukas tokoh masyarakat yang bermukim di Kp kramat Rt.001/001 desa Cirumpak Kecamatan Krojo Tangerang.

Senin 6 November 2023 Tim Redaksi Buletintangerang.com mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Tigaraksa. Disayangkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, hingga berita ini, diterbikan belum dapat di temui untuk diminta keterangan.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dapat dikirimkan melalui email :
redaksi@buletintangerang.com.
Henpone.Cp : 081319330763. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini