UNIS Digugat Ke PN Tangerang, Amin Nasution : Karena Penghilangan Status Dosen Tetap Menjadi Dosen Tidak Tetap.

M. Amin Nasution, SH., MH. mantan Dosen Fakultas Hukum (FH) UNIS Tangerang.

Jurnalis : rohman

BT Com, TANGERANG – Mantan Dosen menggugat Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Tangerang yang tercatat register perkara No.42/Pdt.G/2024/PN.Tng.

M. Amin Nasution, SH., MH. mantan Dosen Fakultas Hukum (FH) UNIS Tangerang yang mengaku dirinya secara resmi menggugat Yayasan Islam Syekh Yusuf Tangerang.

“Ya, saya menggugat Yayasan Islam Syekh Yusuf Tangerang Sebagai Tergugat I, Rektor UNIS Tangerang sebagai Tergugat II, dan Dekan FH UNIS Tangerang sebagai Tergugat III serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti, dahulu Kopertis Wilayah IV Jawa Barat dan Banten) sebagai Turut Tergugat,” ujar Amin dihubungi Buletintangerang.com pada Kamis 18 Januari 2024.

Menurut Dosen favorit di FH UNIS Tangerang tersebut menjelaskan, Materi gugatan terkait adanya penghilangan status Dosen Tetap dirinya menjadi Dosen Tidak Tetap.

“Pasal nya sejak tahun 2009 saya telah dikukuhkan menjadi Dosen tetap, ” ungkap nya.

ia mempertegas keterangan nya, bahwa Turut Tergugat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk membina PTS telah menetapkan Penggugat sebagai Dosen Tetap pada FH UNIS Tangerang dengan Surat Keputusan No. 0189/I.4/SK.KP.4/2009 tertanggal 19 Januari 2009,

“Namun tiba-tiba pada sekitar tahun 2017 status dosen dimaksud berubah menjadi Dosen Tidak Tetap, “ucap nya.

Atas perubahan status tersebut, Penggugat telah berkali-kali mempertanyakannya kepada Pimpinan UNIS Tangerang, namun tidak pernah mendapat jawaban yang proporsional.

“Sekian lama tidak dapat penjelasan, tragisnya Tergugat III (Rektor UNIS Tangerang) pada tahun 2018 menerbitkan Surat Keputusan pada tahun 2018 yang isinya mengangkat Penggugat sebagai Dosen Tetap.”kata Amin.

Dengan terbitnya Surat Keputusan tahun 2018 ini, seolah-olah Penggugat baru mulai jadi dosen di FH UNIS Tangerang tahun 2018.

“Berarti UNIS Tangerang telah menghilangkan masa kerja Penggugat selama 10 tahun,” tutur amin menyambung keterangan nya.

Penggugat sebagai orang yang berprofesi sebagai Advokat juga merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh UNIS Tangerang yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH)

“Atas perbuatan melawan Hukum pihak UNIS, Menimbulkan kerugian baik secara materil sebesar Rp.180 Juta, kehilangan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 576 Juta dan kerugian immateril sebesar Rp. 5 Miliar, ” kata amin mengakhiri pembicaraan.

Sementara sampai berita ini di terbitkan, walau sudah mencoba meminta Keterangan pada Kamis (18/1/2024 ) kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Namun disayangkan belum dapat jawaban.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: rohmankelana1@gmail.com Cp :081319330763 atas perhatian, dan kerjaman nya kami ucapkan Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini