Caleg Kori Pribadi Resmi Melapor Kebawaslu Tangsel, “Ada Apa” !

Caleg Partai Golkar Kori Priadi usai lakukan laporan kepihak Bawaslu Tangerang Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Jurnalis : rohman/ Uuy
Redaktur : fadlun

BT Com, TANGSEL – Calon anggota dewan legislatif (Caleg ) Partai Golkar nomor urut 3 Dapil Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, (Tangsel) Kori Priadi melaporkan AB (inisial) rival politiknya dari partai yang sama ke Bawaslu Tangsel atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan penggelembungan suara.

Kori yang didampingi kuasa hukumnya, TB Uuy Faisal Hamdan membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran saat di kantor Bawaslu, pada Jumat (8/3/24)

TB Faisal menjelaskan, pihaknya mendatangi Bawaslu Tangsel dengan mempersiapkan beberapa point penting atas dugaan pelanggaran Pemilu “Yang dilakukan Caleg nomor urut 8, sebut saja inisial AB,” ungkap TB faisal kepada beberapa awak media.

“Kami mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 1 yang menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan langsung maupun laporan,” papar nya.

Menurur faisal, barang bukti yang disiapkan oleh timnya berupa video yang telah beredar di media sosial. Selain melapor ke Bawaslu, ia juga akan melaporkan perselisihan suara tersebut ke Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar.

“Kami akan mengajukan perselisihan suara ke Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar setelah melekukan koordinasi,” cetus nya.

la juga menegaskan bahwa suara kliennya sedari awal sudah unggul . Namun tidak diketahui secara jelas tiba-tiba bisa selisih suara lebih kecil dengan Aguslan Busro, Caleg nomor urut 8 sebanyak 103 suara.

“Awalnya suara Klien kami sudah unggul , namun diakhir diketahui perselisihan suara terjadi sebanyak 103 suara. Mengacu pada Pasal 28 ayat 1 yang melarang pasangan calon memberikan janji atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilu atau pemilih. Makanya kami bertindak untuk memastikan bahwa hak hukum klien kami diusut tuntas oleh Bawaslu,” tandasnya.

Kedatangannya ke Kantor Bawaslu Tangsel dengan membawa barang bukti berupa flashdisc berisi video dari you tube yang menunjukan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu lawannya. Dalam flashdisc tersebut, ada dua video sebagai bukti yang menunjukan aktivitas kampanye dan pernyataan yang menunjukan dana berasal dari paslon Aguslan Busro.

Sementara itu, Kori Priadi melakukan langkah hukum melapor ke Bawaslu guna meredam gejolak protes dari para pendukungnya yang tidak terima ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan kubu lawannya.

“Para pendukung saya juga protes ke PPK kenapa ini bisa terjadi. Kalau saya tidak redam kemarahan mereka saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini