Zulpikar : Bawaslu Kabupaten Tangerang Memutuskan Perkara “Ugal-ugalan”

Pada Jumat 5 April 2024 Teras Cafe tampak ramai dikarenakan beberapa pengacara yang tergabung di LBH Suka Keadilan menggelar diskusi publik, mengupas putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait sengketa suara Caleg DPR RI 2024.

Jurnalis : heru
Redaktur : fadlun

BT COM, TIGARAKSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suka Keadilan gelar diskusi publik mengupas tuntas putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan Nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 di Teras Cafe Kecamatan Tigaraksa. Jumat, (5/4/2024).

Acara ini dihadiri oleh pemateri Donny Ferdiansyah Ketua Persadin Banten, Subandi Musbah direktur Visi Nusantara, Sukardin Bendahara Umum LBH Prasasti dan dihadiri puluhan aktivis, mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Zulpikar selaku moderator mengawali diskusi menyinggung soal putusan Bawaslu yang dinilai tidak wajar, ada kejanggalan dalam memutuskan perkara sengketa suara pada putusan Nomor: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 caleg DPR RI Partai PAN.

“Putusan Bawaslu ini ada kejanggalan, publik harus tau, buruknya penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang, saya dapat info sebelum putusan salah satu Komisioner memberikan bocoran hasil putusan ini kepada penyelenggara tingkat Kecamatan,” ungkapnya.

“Kepercayaan masyarakat menurun terhadap kinerja Bawaslu, jauh dari harapan dalam hal ini dicurigai masuk angin,” tegas direktur LBH Suka Keadilan.

Dalam sejarah perekrutan Bawaslu Kabupaten Tangerang periode saat ini paling terburuk, lantaran tidak ada yang berkompeten dengan berlatar belakang dari lulusan hukum.

“Makanya mereka (Bawaslu-red) dalam memutuskan perkara sengketa suara jadi ugal-ugalan,” ujarnya.

Sementara Donny Ferdiansyah dalam diskusi malam itu menyampaikan hasil kajian tema pembahsan. Pengajuan sengketa suara Caleg seharusnya diselesaikan di MK.

“Seharusnya Bawaslu memberikan rekomendasi untuk mengajukan sengketa suara di MK bukan disidangkan pelanggaran administrasi. Sehingga habis masa waktunya. Karena setelah penetapan dari KPU RI tiga hari ada waktu untuk mengajukan keberatan sengketa suara,” katanya.

Sukardin Bendahara LBH Prasasti mengatakan dengan tegas penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang semua cacat, argumentasi itu dilihat dengan kacamata seorang hukum.

“Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak ada perkara satu pun pidana yang diurus. Padahal banyak temuan pelanggaran dilapangan. Saya kira mereka juga sudah cacat dari lahir,” tegasnya.

“Demi menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Tangerang saya kira teman-teman harus turun perbaiki, bila perlu kita keluarkan mosi tidak percaya untuk Bawaslu dan KPU. Jangan dilabatkan lagi untuk di Pilkada karena bahaya,” tukasnya

Kemudian Subandi Musbah menyikapi peristiwa putusan Bawaslu yang dinilai mencederai demokrasi di Kabupaten Tangerang.

“Jangan sampai orang yang pasang baliho kampanye dan sosialisasi dikalahkan sama orang yang ketemu (penyelenggara-red) di tempat ngopi atau dihotel,” pungkasnya.

Selesai acara, narasumber dan seluruh peserta menandatangani Fakta Integritas dengan menyuarakan tuntutan agar penyelenggara pemilu transparan dan menjaga nilai integritas demokrasi dan mereka menyepakati jika ini tidak direspon mereka akan melakukan aksi demontrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini