KPU Gelar Sosialilasi Pilkada, Begini Syarat Perseorangan Calon Bupati Tangerang.

KPU Kabupaten gelar sosialisasi Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di fame hotel.Gading Serpong Jumat (3/5/2024)

Jurnalis : rohman
Editor     : fadlun

BT COM, SERPONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang gelar Sosialisasi Pemenuhan Dukungan Pasangan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar membuka acara tersebut berlangsung di fame hotel Jl. Gading Serpong Boulevard Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Jumat 3 Mei 2024.”Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim acara Sosialisasi Pemenuhan Dukungan Pasangan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.”Saya nyatakan di buka, “tutur Ketua KPU Muhammad Umar dalam mengawali acara tersebut.

ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten tangerang.

“Perlu kami sampaikan pada 2 Mei 2024 atau kemarin, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan jumlah kursi anggota DPRD untuk periode 2024 – 2029. Selanjut nya pada acara ini akan dijelaskan oleh Narasumber dari Pihak KPU Provinsi Banten, “singkat nya.

Narasumber KPU Roha menjelaskan, terdapat dua jalur dapat digunakan untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

“Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ada 2 jalur, pertama diusung oleh gabungan partai politik dan yang ke dua ialah secara perseorangan atau independen, “ujar Roha di acara

Sosialisasi KPU tersebut. Roha mengakui pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju secara perseorangan memiliki syarat tersendiri yang harus dipenuhi dan begitu panjang prosesnya.

“Penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar pemilih di Kabupaten Tangerang dengan jumlah dukungan calon perseorangan sudah kami tetapkan, yaitu 6,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 2.353.825,” ucap roha.

“Maka calon perseorangan harus persiapkan sebanyak 152.999 dukungan atau KTP warga Kabupaten tangerang,” sambungnya.

Tak hanya itu, terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.

“Tahapan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon dan jadwal Pilkada serentak 2024,” terangnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Tangerang.

“Setelah sosialisasi ini, Calon perseorangan boleh mendatangi KPU untuk pendampingan penyerahan KTP melalui aplikasi (Online) dan proses Verifikasi dan Validasi Faktual semua KTP dukungan hingga diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan jika ada KTP yang tidak memenuhi persyaratan,” Kata Roha.

Sementara Wakil Ketua Umum (WKU) KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Tangerang Cecep BCR ucapkan apresiasi kepada KPU atas acara Sosialisasi tersebut.

“Menghadiri undangan KPU ini, kami sebagai Pengurus KADIN mendapat edukasi atas semua yang disampaikan atas proses Pilkada jalur Perseorangan,” tutur Cecep

Cecep pun menegaskan, bahwa Ketua KADIN Kabupaten Tangerang akan maju di Pemilihan Bupati 2024. Melalui jalur perseorangan.

“Tentu diketahui bahwa Zulkarnain yang merupakan Ketua KADIN dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang akan maju untuk Calon Bupati di Pilkada 2024,” pungkas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini