Menjalang Pemilihan Bupati 2024, Aban SH : ASN Pemkab Tangerang Harus “Netral”

Foto isrimewa : Aban SH selaku Sekretaris MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang bersama Direktur JHAZ LAW FIRM.Jonson Hazairin,.SH,.MH. 

Jurnalis : rohman.                                   

BT COM TIGARAKSA – ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pilkada 2024 karena berkaitan dengan pelayanan publik. Untuk memastikan pesta Demokrasi Luber, berkeadilan dan terpercaya, maka MPC, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang segara membentuk Tim pemantau pemilihan Bupati 2024.

“Pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta PJ Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang harus dapat bersikap tegas melakukan pemecatan jika terdapat oknum ASN yang terdapat ikut serta dalam memenangkan salah satu Paslon Bupati Kabupaten Tangerang di Pilkada 2024.”hal pertama disampaikan aban SH selaku Sekretaris MPC, Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang. pada Selasa 7 Mei 2024.

Menurut nya, Pasangan Calon Bupati harus dapat pelayanan kesempatan yang sama, menjaga pemilihan hak – hak  yang setara, Maka perlu adanya ASN di ingatkan agar tidak dalam pengaruh pihak tertentu, agar berkewajiban menjaga kepercayaan warga Kabupaten Tangerang.

“Sosialisasi penjegahan di kedepankan, agar interpensi angka “Zero Point” dalam mengawal ASN pada Pilkada harus Netral, dari tingkatan Lurah / Kades, UKPD dan SKPD jajaran ASN di Pemkab Tangerang yang di gaji Negara, ” tukas nya.

Secara tegas kami ingatkan lanjut aban, ASN, di gaji dari uang pajak Masyarakat untuk itu jangan cedrai Demokrasi dan amanah sumpah jabatan.

“Jika sudah di ingatkan masih melakukan penyalah gunakan jabatan atau kedudukan sebagai ASN,  pemuda Pancasila akan melakukan laporan pengajuan pemecatan ke pihak yang terkait,” pungkas nya.

Menyikapi dinamika politik yang berkembang menjelang Pemilhan Bupati Tangerang 2024. Praktisi hukum yang tergabung dalam Jhaz Low Firm Jonson Hazairin,.SH,.MH angkat bicara,

Pilkada yang berjalan jujur dan adil akan menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat khusus nya di Kabupaten Tangerang.

“Untuk menjawab Aspirasi Publik, teruntuk PJ Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang segeralah membuat kebijakan surat edaran Pernyataan Sikap bersama para ASN untuk Pilkada 2024. berintegritas bermartabat Jurdil dan Damai,” tutur Jonson sapaan akrab  pengacara tersebut pada selasa 7 Mei 2024. Kepada Buletintangerang com.

Pilkada merupakan sebuah proses penting dalam berbangsa dan bernegara karena itu ada regulasi pemilu yang berlaku yakni, UU Pemilu No 7 tahun 2017 Jo. UU No 7 Tahun 2023 dimana UU tersebut mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya.

“Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN “Lebih lanjut Pasal 493 juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud  Pasal 280 ayat (2) dipidana. dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” paparnya.

Beliau menerangkan, Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

“Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu ASN, TNI, Kepolisian, kepala desa/ lurah, perangkat desa, dan/anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) mendapat sanksi hukum, aturan hukum itulah diharapkan ASN Netral pada Pilkada Bupati Tangerang, “ucapnya.

Selain itu Jonson memaparkan, Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Mengingatkan kepada semua pihak, Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.imbuhnya.

“Pasal 283 ayat (2) menyebutkan Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,  masyarakat, ”ucapnya.

Bukan hanya itu lanjut Jonson, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga telah mengatur: Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan TNI.

Pasal 189 mengatur sanksi pidananya bahwa  Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, TNI dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan mendapat sanksi hukum.

“Pejabat BUMN, BUMD, ASN, Kepolisian, TNI dan kepala desa atau nama lain perangkat kelurahan yang ikut kampanye salah satu Paslon Bupati,  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (bulan) atau paling lama 6 bulan dan/ denda paling sedikit Rp 600 ribu atau Rp 6 juta rupiah.

Jonson menghimbau Penjabat atau Pj Bupati Andi Ony membawa etos kerja dari pusat ke tangerang dengan Sikap Netral ASN atau Jajaran nya dengan membuat Pakta Integritas Netralitas pada Pemilihan Bupati tangerang 2024.

“Upaya penjegahan menjamin netralitas ASN agar menyelenggarakan ikrar bersama bagi para ASN, menandatangani pakta integritas Netralitas ASN dalam Pilkada 2024. tentu ikrar itu agar wajib mematuhi integritas pakta tersebut karena sudah menjadi kewajibannya yang melekat sebagai aparatur negara untuk mengawal dan ikut mensukseskan Pilkada sesuai dengan aturan berlaku,” sambung Jonson

Diakhir Direktur JHAZ LAW FIRM. Jonson Hazairin,.SH,.MH meminta kepada seluruh Paslon Bupati tangerang agar mengikuti pelaksanaan Pilkada 2024. Menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menciptakan suasana aman dan kondusif di tangerang

Semoga pelaksanaan pilkada Bupati 2024 nanti berjalan lancar, aman, damai terkait pemaparan ini jadi rujukan  Masyarakat yang ikut secara konsisten berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi dilingkungan kabupaten tangerang, “pungkas nya.

Sementara Pj Bupati kabupaten tangerang  Andi Ony di hubungi pada Selasa (7/5/24) belum dapat memberikan keterangan, seperti apa langkah pemkab tangerang agar jajaran ASN Netral pada Pilkada 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini