Mengapa Lahan RSUD Kota Tangerang Menyusut ! “Begini Kritik Publik”

Situasi terkini Tampak luar di RSUD Kota Tangerang pada kamis16 Mei 2024.

BT COM TANGERANG – Sejumlah kalangan melontarkan Kritik tajam Posisi dirut PT Tangerang Nusantara Global (TNG) yang rangkap 3 (tiga) jabatan sebagai dewan pengawas PDAM TB tak lain Tatang Sutisna Selaku Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang

“Apa prestasi Tatang Sutisna, banyak motif melatarbelakangi publik melontarkan kritik atas rasa keadilan untuk mewakili ASN di Puspem Kota Tangerang  ada nya tumpang tindih jabatan.Terlebih, akhir tahun ini Kota Tangerang akan menghelat pemilihan kepala daerah,” ujar Kapriyani, SP., SH.,MH. Ketua umum LSM LPKLN (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara) Kamis 16 Mei 2024.

Menurut kapriani sewajar nya masyarakat menagih sumpah jabatan Tatang Sutisna, Selaku Kepala BPKD Kota Tangerang yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Keuangan dan kekayaan pemerintah daerah khusus nya di lingkungan Kota Tangerang.

“Saat nya kita menguji sumpah jabatan Kepala BPKD tersebut, atas isu persoalan Prasarana Utility (PSU) di lahan RSUD Kota Tangerang,” imbuh nya.

“Kendati ada beberapa persoalan Aset daerah, LSM LPKLN hanya ingin menguji satu kinerja Kepala BPKD Pemerintah Kota Tangerang agar mampu menjelaskan dugaan berkurang nya luas lahan RSUD Kota Tangerang yang seharusnya memiliki luas 14.000 M2. berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi landasan kesepakatan semua pihak, “ungkap nya.

Walau demikian Kapriani mencurigai, belum ada pergantian pemindahan lahan RSUD tersebut

“Tentu ada proses penyerahan lahan tersebut kepada pihak pertama (Pengembang Swasta) di perkuat surat no : 109,A/MLR-DIRUT /X/05 sedangkan pihak kedua kesepakatan tersebut nomor : 593/355.A-Dinperkim/III/06. dimana pada saat itu ditandatangani oleh Walikota Tangerang. “Namun sampai saat ini belum jelas proses tukar menukar lahan RSUD tersebut,” papar nya.

Ia mengingatkan, Pada akhir-akhir ini semakin banyak dilakukan penghapusan tanah/aset instansi pemerintah, yang ditempuh melalui pelepasan maupun secara tukar menukar (ruilslag), lazimnya yang dilakukan pihak Pemda, dengan developer swasta maka LSM LPKLN mendesak Tatang Sutisna, Kepala BPKD agar transparan, Berapa jumlah luas lahan yang dimiliki RSUD tahun 2024.

“Menghindari timbulnya kerawanan, tidak adanya proses ruilslag dan jika benar pihak Pemkot Tangerang melakukan ruilslag harus diikuti prosedur yang jelas siapa yang mengajukan Permohonan usulan tukar menukar, berapa luas lahan diserahkan ke pihak swasta, “Kemudian berapa jumlah lahan pergantian/ruilslag dan dimana lokasi nya,

lalu seperti apa solusi atas berkurang nya lahan RSUD Kota Tangerang ! pertanyaan Kapriani itu ditujukannya  kepada Tatang Sutisna selaku Kepala BPKD Tangerang.

Hal inilah Kata Kapriani yang menjadi isu sentral di RSUD Kota Tangerang yang belum dapat terjawab oleh Tatang Sutisna

Selaku Kepala BPKD Kota Tangerang, Namun entah mengapa eks Plh Sekda itu dapat menduduki beberapa jabatan di BUMD milik pemerintah Kota Tangerang

“Kepala BPKD Kota Tangerangeng, “Apakah memiliki pengetahuan, atas tukar menukar /ruilslag tidak diselesaikan dengan baik menimbulkan permasalahan semakin kompleks yang dikhawatirkan merugikan negara akibat penyalahgunaan kewenangan serta dapat menghambat proses pelayanan kesehatan karena berkurang nya luas lahan yang berdampak pada kerugian finansial di RSUD Kota Tangerang,” pungkas nya.

Kantor Sekda Kota Tangerang kamis (16/5)

Redaksi Buletintangerang.com pada Kamis 16 Mei berupaya menemui Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang yakni Nurdin di lantai 2 (dua) gedung Puspem Kota Tangerang belum dapat diminta keterangan.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman juga tidak dapat ditemui beralasan sedang dalam suatu acara, sehingga belum dapat  berkomentar atas kritik tajam LSM LPKLN terkait isu lahan RSUD Kota Tangerang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini