Al Muktabar Menjabat Plh Gubernur Banten, Apa Bedanya Dengan PJ ?

Al Muktabar Plh Gubernur Banten
(foto : istimewa )

Jurnalis : rohman
Redaktur : Fadlun

BT COM, SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Banten.

Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Al Muktabar dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten per tanggal 12 Mei 2024. Keputusan itu berdasarkan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Al Muktabar mengaku akan melaksanakan tugas menjalankan roda pemerintahan.

“Tidak masalah, dengan berbagai aktivitasnya karena begitu mengelola APBD dan saya menggunakan otoritas sekda definitif atas nama gubernur,” tukas nya.

Menurut Al Muktabar, Jabatan yang diemban dirinya sekarang sebagai Plh Sama ketentuan hukumnya dengan Penjabat (PJ)

“Tidak akan ada yang terhambat proses administratif Pemerintahan Daerah terus berjalan, Seraya ia menegasjan, Karena hal-hal yang menandatangani terkait administrasi itu, atas nama gubernur sekretaris daerah jabatan saya,” papar nya.

ia menjelaskan, tidak banyak berbeda jabatan Pj dengan Plh dari segi kewenangan itu hanya soal kepegawaian teknis,

“Perbedaan fasilitas yang didapat pastinya turut berubah, “ujar Al Muktabar kepada awak media di Serang Banten. Kamis 16 mei 2024.

Penjelasan berikut, Pj Kepala Daerah Ada dasar hukum serta masa jabatan. contoh nya di Provinsi Banten.Dasar hukum penjabat sementara berada dalam Peraturan Mendagri Nomor 74/2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Serta Pasal 70 Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

Pj merupakan singkatan dari Penjabat yakni aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ada tugas serta wewenang kepala daerah yang dijalankan saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Sedangkan, Pelaksana Harian (Plh) singkatan dari Pelaksana Harian, yang dijabat oleh Sekda ketika menjalankan tugas sehari-hari sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini terjadi ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.

Dasar hukum untuk Penjabat diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini