Rekrutmen Bawaslu Kabupaten Tangerang Dituding “Tidak Trasparan” Terkesan Janggal.

Foto istimewa : pengumuman panwaslu Kabupaten Tangerang.

BT COM, TANGERANG – Pengumuman hasil tes tertulis seleksi calon anggota panwaslu kecamatan telah di umumkan. (17/05/2024).

Hasilnya ada beberapa calon peserta dari setiap kecamatan yang lolos seleksi tes, perkecamatan yang lolos seleksi tes ada yang cuma 2 orang lolos, ada yang 4 bahkan ada yang 6 orang yang lolos tergantung kecamatanya.

Yang menjadi tidak keterbukaan pada tes seleksi panwascam oleh bawaslu kabupaten tangerang itu pada tahapan tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan yang sudah dilaksanakan oleh bawaslu pada tanggal Selasa 14 Mei 2024 di Universitas Muhammadiyah A.R. Fachrudin (UNIMAR).

Mengapa saya menyebut bawaslu kabupaten tangerang tidak terbuka? karena pada waktu itu saya pun salah satu dari peserta yang ikut dalam tes panwascam tersebut, disitu tes dilakukan secara CAT (Computer Assisted Test) 100 soal PG dan 10 Esay.

Tapi ketika sesudah tes selesai nilai hasil Tes CAT tersebut tidak langsung di publis. Biasanya kan kalo CAT nilainya langsung ada di tempel/dipublis seperti halnya tes calon PPK oleh KPU kabupaten Tangerang. Namanya juga CAT (Computer Assisted Test) adalah tes berbasis komputer dimana nilai langsung dapat dimonitor oleh masyarakat umum. Ko bawaslu kabupaten Tangerang beda disini saya melihat seolah olah hasil nilai CAT tersebut ditutup rapat-rapat tidak terbuka. Mengapa demikian?

Setelah selesai tes tulis kemudian hasil tes diumumkan pada tgl 17 Mei 2024 jauh setelah selesai dilakukan tes tulis pada tanggal 14 Mei 2024, saya merasa janggal di sini ko tidak langsung diumumkan hasil nilai CAT pada hari itu juga.
Pada surat pengumuman hasil tes seleksi calon anggota panwaslu kecamatan nomor : 034/KP.01.00/K.BT.04/05/2024. Di dalam pengumuman hasil tes pun tidak ada hasil CAT atau nilai hasil tes tertulis to cuma hasil nama-nama peserta yang lolos tidak ada nilai yang diumumkan.
Merujuk pada UU no 7 tahun 2017 pada Bab 2 pasal 3 huruf f bahwa ; dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip TERBUKA. bukan tertutup dan ditutup tutupi oleh para pihak bawaslu. (Red)

Catatan : Penulis, M.Hasanudin  selaku Sekretaris Umum Cabang PMII Tangerang peridoe 2018-2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini