Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE

BULETIN TANGERANG..Com,
Jakarta – Dikabarkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah mengeluh dirinya terseret dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menuding adanya Undang Undang tersebut menjadi “biang kerok” politikus senior ini tersandung kasus UU ITE.

“Gara gara Inisialnya FH.. Aku, kebawa-bawa.Bos,
Aku ulangin, jangan lu pada berantem di sini ya.. biang keroknya UU ITE,” tulisnya dikutip Buletintangerang.Com dari akun Instagram @fahrifamzah,Selasa 11 Januari 2022.

Fahri mengatakan, semua partai yang duduk di Senanyan tidak mampu menghapus Undang Undang tersebut.

“Semua partai di Senayan tak Berdaya menghapusnya atau mereka gak berantem dan membiarkan nya,” pungkasnya.

Sebelumnya, cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah mengundang kontroversi karena menyebut ODGJ tempatnya di RSJ dan jangan lapor polisi.

“Orang ODGJ tempatnya di RSJ… Lapor Dokter Jangan Lapor Polisi..,” cuitan Fahri Hamzah pada Rabu, 6 Januari 2022.

Meskipun dalam cuitannya tidak menyebut nama yang dimaksud, netizen menduga arah sindiran terhadap Ferdinand.

Informasi yang berkembang bahwa Ferdinand pun kini ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2022 lalu.

Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (man).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini