Perumahan Belum Memiliki PBG, Kapriani : Perda “Lemah” atau Pejabat DTRB & Satpol PP Pemkab Tangerang Yang Abai Tupoksi !

Jurnalis : Rohman / Romli

BT COM, – Sebagai perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) memiliki tugas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Fakta di lapangan, Satpol PP dan DTRB dinilai hanya menjadi “Macan” kertas.

“Persoalan yang nampak jelas terjadi, banyak Regulasi yang “Tumpul, dibiarkan oleh pejabat DTRB dan Satpol PP menjadi “Macan Kertas” saja, “Semisal, Kinerja pengawasan bangunan perumahan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Kabupaten Tangerang namun tidak ditindak, “tutur Kapriyani, SP.,SH.,MH. Selaku Ketua Umum LPKLN ( Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara ) pada Jumat 5 Juli 2024.

ia menegaskan, berdasarkan Laporan BPK perwakilan Banten. jelas menunjukkan, masih terdapat pengembang perumahan belum memiliki PBG walaupun bangunan, sudah selesai dibangun oleh pihak pengembang.

“Perda yang lemah atau Pejabat di Satpol PP dan Dinas TRB yang tidak mampu tegakkan Regulasi, Padahal penegakan Aturan adalah indikator utama dari janji atau komitmen kualitas percepatan pembangunan serta pelayanan publik pemerintah di daerah, “Lebih khusus, Bupati dan Sekretaris Daerah yang harus bertanggungjawab atas pelanggaran Regulasi pada sektor perumahan berdampak berkurangnya Penghasilan Asli Daerah atau PAD, “imbuh nya.

Berdasarkan Data yang dihimpun LPKLN,
Sesuai Laporan BPK perwakilan Banten  No : 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024. Tgl 13 Mei 2024 menerangkan,hasil pemeriksaan secara uji petik atas dua perumahan CC (singkatan) dan Perumahan TL (singkatan) menunjukkan hal – hal sebagai berikut.

PT LK Selaku Pengembang Perumahan CC Belum Memiliki Perizinan PBG dan Potensi Retribusi PBG Senilai Rp333.610.012,00

Pembangunan perumahan CC dimulai sejak tahun 2022 dan telah selesai seluruhnya pada akhir tahun 2023, dengan jumlah unit rumah tinggal sebanyak 558 unit yang terbagi ke dalam tiga tipe rumah yaitu:

Tipe 1 : 5 x 12 m sebanyak 217 unit;
Tipe 2 : 5,5 x 15 m sebanyak 197 unit; dan
Tipe 3 : 6,5 x 15 m sebanyak 144 unit.

Namun demikian, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas TRB diketahui bahwa PT LK selaku pengembang perumahan CC belum mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG

Pengajuan permohonan PBG dilakukan oleh pemohon/pemilik bangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau (SIMBG) yang disediakan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Dalam SIMBG pemohon/pemilik bangunan seharusnya melengkapi persyaratan berupa:

1. Data Bangunan, diantaranya memuat:
a) Nama Bangunan Gedung;
b) Alamat lokasi Bangunan Gedung;
c) Fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung;

2. Data Tanah, yang memuat:
a) Bukti Kepemilikan Tanah;
b) Ketentuan Teknis Tanah.

3. Data Umum, yang memuat:
a) Informasi KTP;
b) Informasi KRK/KKPR/Site plan;
c) Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
d) Dokumen Lingkungan (AMDAL, ANDALALIN, UKL/UPL, SPPL) /Izin Lokasi;
e) Penyedia Jasa Perencana Konstruksi

4.  Ketentuan Teknis, yang memuat ketentuan teknis arsitektur, struktur dan MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing Engineering).

Dalam laporan BPK tersebut, Kepala Dinas TRB juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PBG, Pengembang perumahan CC terlebih dahulu harus mengajukan perubahan site plan agar sesuai dengan kondisi eksisting.

Pengesahan revisi site plan tersebut dapat dilaksanakan setelah PT LK menyelesaikan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) secara keseluruhan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Namun keterangan Dinas TRB itu hanya isapan jempol semata,  Adapun sampai dengan pemeriksaan berakhir 26 April 2024, “Site Plan masih dalam pembahasan antara Pengembang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penyerahan PSU atau fasos-fasum dari PT LK yang harus diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkap kapriani.

Kendati, Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta PT LK untuk menghitung ulang proporsi lahan PSU atas seluruh kawasan di bawah pengelolaan PT LK, dan bukan hanya lokasi Perumahan CC.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menerima perubahan site plan dan penyerahan PSU dari PT LK, maka Perumahan CC belum dapat diberikan izin persetujuan bangunan gedungnya, “terang nya.

Sementara, Dinas TRB telah mengirimkan surat Pemberitahuan Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan No : 648/1814-DTRB  tanggal 5 September 2023.

“Wajar saja publik menilai, Surat Penghentian Penggunaan Bangunan dari Dinas TRB hanya  “Macan kertas” alias gertakan, setali tiga uang karena surat tanpa tindakan penertiban dari Satpol PP untuk menyegel atau membongkar bangunan tersebut, maka pembangunan Perumahan CC tetap berjalan dan telah terbangun seluruhnya di tahun 2023,”ucap nya

Selanjutnya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Dinas TRB atas rincian potensi retribusi PBG Perumahan CC yakni

a. PT LK selaku pengembang Perumahan CC memiliki kewajiban melakukan pembayaran retribusi PBG ke Kas Daerah minimal senilai Rp333.610.012,00 atas pembangunan 558 unit rumah di Perumahan CC.

b. PT WPM Selaku Pengembang Perumahan TL Belum Memiliki Perizinan PBG dengan Potensi Retribusi PBG, Rp21.027.374,00

Lokasi Persoalan  Perumahan berbeda pada PT WPM (pengembang Perumahan) TL di tahun 2023.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas TRB, bahwa pihak PT WPM (pengembang Perumahan) TL tahun 2023 telah mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG dengan Registrasi Nomor : PBG-360304-30012023-01 pada tanggal 30 Januari 2023.

Status pengajuan dalam SIMBG adalah perbaikan dokumen karena belum melengkapi seluruh persyaratan PBG, yaitu kelengkapan data umum dan ketentuan teknis bangunan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 26 April 2024, PT WPM belum melengkapi kekurangan berkas persyaratan tersebut sehingga permohonan PBG tidak dapat diverifikasi ulang untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas TRB diketahui bahwa total luas pembangunan rumah pada Perumahan TL yaitu sebesar 2.658,50 m2.

Berdasarkan luas pembangunan rumah tersebut, Dinas TRB melakukan perhitungan potensi retribusi PBG dengan total potensi retribusi PBG Perumahan TL senilai Rp21.027.374,00 yang seharusnya diterima Pemerintah Kabupaten Tangerang dari PT WPM selaku pengembang Perumahan TL.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 24, Beberapa ketentuan dalam UU No  28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah sebagai berikut:

1) Pasal 36A: a) Ayat (1), Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.

b) Ayat (2), Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

c) Ayat (3), Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada  Ayat (1) dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur,

Diakhir Kapriani berharap PJ Bupati Pemkab Tangerang dapat bertindak tegas kepada para jajaran DTRB dan Satpol PP jangan sekali-kali membekingi bangunan perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tangerang.

“Masyarakat sedang menilai dan  bertanya, Apakah ada persoalan itu dampak dari kinerja Sekda yang lemah atas pengawasan Disiplin PNS pada Dinas TRB dan Satpol PP, “Karena itu Kata Kapriani, Penjabat Bupati Tangerang  Andi Ony diutus pemerintah pusat, agar dapat melaporkan semua persoalan, Namun Publik juga kembali bertanya ! Apa tindakan nyata dari PJ bupati dan pemerintah pusat atas semua persoalan, silahkan teman wartawan bertanya ke pihak yang terkait, “pungkas nya.

Sementara itu, Jumat 5 Juli 2024 Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony dihubungi Redaksi BT COM/ Buletintangerang.com melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp Belun dapat menanggapi Kritik tajam dari Kapriyani, SP.,SH.,MH. Ketua Umum LPKLN, Terkait Keberadaan dua perumahan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Perumahan CC dan TL, Namun bangunan di perumahan sudah selesai terbangun hal itu di kuatkan laporan BPK perwakilan Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini