Pengemplang Pajak Digelandang DJP kepihak Kejaksaan

BULETIN TANGERANG.Com, Tangsel – Seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, diserahkan Penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri
Tangsel Selasa, 11 Januari 2022.

FH ditahan karena terbukti melakukan manipulasi pajak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayaj DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

“Penegakan Hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” ujar Sahat dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Rabu (12/1)

Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS,sambung Sahat, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak.

“FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.533.498.314,” tambahnya.

Sahat mengatakan, FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Tersangka diancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” pungkasnya.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini