Kapriani : Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang “Paling Terburuk”

Kapriani SH.,MH (istimewa)

BULETINTANGERANG.COM, – Pada senin 4 September 2023 mengabarkan, bahwa Firma Hukum KAPRIE & REKAN, mengirimkan surat kepada Inspektorat dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Kota Tangerang.

Surat tersebut, Bertindak untuk dan atas nama Klien nya Terkait PA (Pengguna Anggaran) Pada Projek Peningkatan Jl Halim Perdana Kusuma

“Benar adanya, tepatnya senin (4/9/23) surat sudah memiliki tandaterima atas Laporan Pengaduan Masyarakat/ Permohonan Penundaan Penggunaan Anggaran Pada Proyek Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma Kota Tangerang,” ungkap Kapriani SH.,MH kepada Redaksi Buletintangerang.com ditemui di Tang City Kota Tangerang. selasa 5 September 2023.

Menurut Kapriani, ia bertindak untuk dan atas nama CV.AGAM PUTRA BUNGSU Surat Kuasa No : 042/SKK/KR /VIII/2023 tanggal, 26 Agustus 2023 selanjutnya melaporkan kepada pihak Inspektorat dan PUPR Kota Tangerang sebagai berikut :

1. Bahwa Klien kami adalah sala satu perusahaan yang Peserta Paket Tender
Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma Kota Tangerang dengan Kode Tender 24974066 di Badan Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Pemkot Tangerang, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 1.12/2023;

2. Bahwa terhadap Paket Tender Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma Kota Tangerang dengan Kode Tender 24974066 di Badan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota Tangerang.

Penelusuran Kapriani, kinerja PUPR sedang mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Banten Nomor : 19.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023. surat BPK tanggal 5 Mei 2023.

“Laporan BPK Perwakilan Banten. Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2022. Sistem Pengendalian Intern, Kapatuhan ketentuan Peraturan undang – undang,” ungkap nya.

Memprihatinkan, Kinerja pengawasan pada tahun 2022 yang lalu, Pelaksanaan 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR walau sudah dinyatakan telah selesai 100% berdasarkan BAPHP. Atas 13 paket pekerjaan telah dibayarkan 100% dan 3 paket pekerjaan belum dibayarkan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp4.222.966.170,50 dengan rincian pada tabel di bawah ini.

tabel 1.15 ketidak sesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Tangerang

No : 16 4 5 6 1: Atas 16 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Paket Pekarjaan Realisasi Penyedia Pembayaran 100% 100% 100% 0% 100% 100% 100%

“Jumlah Ketidaksesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan tersebut berupa kekurangan volume, kekurangan tebal jalan, ketidak tercapaian densitas aspal dan ketidaktercapaian mutu beton. Rincian ketidak sesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan dapat dilihat pada Lampiran 10 laporan tersebut.

Kinerja ASN PUPR sangat “Carut Marut” pasalnya laporan BPK tersebut bahwa terdapat tidak sesuai dengan Perjanjian masing-masing pekerjaan, yaitu Syarat -Syarat Umun Kontrak:

a. Pasal 49 yang menyatakan bahwa kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kontrak antara lain:

1) Huruf d melaksanakan, menyelesaikan, dan menyerahkan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan permanen maupun sementara dengan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

2) Huruf e melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan

b. yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;

Pasal 70.2 yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna jasa, dengan ketentuan di antaranya pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Hal tersebut mengakibatkan,

Kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan sebesar Rp3.831.951.523,22; sehingga Potensi kelebihan pembayaran atas 3 paket pekerjaan yang belum dilakukan pembayaran sebesar Rp391.014.647,28. Hal itu disebabkan:

Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan atau dalam pemeriksaan dan serah terima

Ironis nya, PPK kurang cermat pada hasil pekerjaan dan PPTK dan Konsultan Pengawas kurang cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya pelaksana pekerjaan telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp28.087.342,53 yang terdiri dari :

Pekerjaan Peningkatan Jalan Kali Rp12.905.936,68 dan Pekerjaan Penataan Geometrik Simpang Jembatan Lio Perancis sebesar Rp15.181.405,85. Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten. Rencana aksi dapat dilihat pada Lampiran 15.

Kendati, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, menginstruksikan PPK:

Optimal melaksanakan pengadaan dan mengintruksikan PPK dan PPTK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memedomani peraturan pengadaan barang/jasa dan surat perjanjian/kontrak pekerjaan;

ia juga membeberkan Lebih anggaran, Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp3.819.045.586,55 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

“Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp375.833.241,42 dalam pembayaran kontrak,” ucap nya.

Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.
(Foto : Rohman)

Sementara, Kepala Bidang Dinas PUPR Kota Tangerang Mursiman, mengakui bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kabid dan Laporan BPK Banten itu pada tahun 2022.

“saya, duduk lagi di PUPR tahun 2023. Sedangkan laporan BPK Banten itu audit tahun 2022,” ujar nya melalui telpone pada senin (5/9/23)

Walau demikian adanya kata mursiman,
ia menjelaskan bahwa pihak nya Dinas PUPR sudah menindaklanjuti laporan BPK itu ke semua pihak.

“Laporan BPK tersebut, sudah dilakukan tindak lanjut dengan semua pihak, dan saat ini sedang berproses,” terang nya.

Mursiman mengajak, semua pihak agar berkontribusi dalam pembangunan di kota tangerang.

“Mari kerja, kerja, kerja lebih baik lagi dari sebelum nya,”Seraya mursiman menegaskan, Intinya LHP BPK akan ditindak lanjuti oleh penyedia /kontraktor, untuk pengembalian temuan. tandas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini