Menguji Transparansi KaDinkes, Ketum LPKLN : Apakah Opini WTP 16 Kali Pemkot Tangerang Sudah “Final” !

Foto istimewa : Kapriyani SP.,SH.,MH.Ketua Umum LPKLN (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan) Nusantara,

BULETINTANGERANG.COM, – Terkait beredarnya dokumen/data  Laporan Progran Dinas Kesehatan tahun 2019 pada APBD  Pemerintah Kota Tangerang.

Pada Tanggal 18 Oktober 2023 Redaksi Buletintangerang.com melakukan upaya Konfirmasi pesan WhatsApp/henpone dan sudah beberapa kali awak media dan Redaksi menjambangi Kantor KaDinKes, disayangkan hingga berita ini diterbitkan belum juga dapat di temui untuk diminta keterangan.

Perihal Konfirmasi keterangan Publik,
1. Berkaitan Permohonan/ Minta laporan Program Pelayanan Kesehatan dan Progam Sumber daya Kesehatan APBD – P tahun 2019. sebesar Rp 93.131.2171.643.00

2. Berkaitan Program Pengembangan Sumber daya manusia Sebesar APBD-P tahun 2019 Rp 120.938.274.798,00.

3. Berkaitan Program Tatakelola Pemerintahan sebesar APBD-P tahun 2019  Rp 59.764.223.496,00

4. Memohon keterangan seperti apa, !  pelaksanaan penyerapan anggaran pelayanan Kesehatan dan Program Sumber daya Kesehatan serta Tatakelola Pemerintah pada  APBD – P tahun 2019. dimana pada tahun itu dr. Dini Anggraeni, MM. menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Walau tidak banyak yang dapat dijelaskan Kasubauditorat BPK Perwakilan Provinsi Banten Ari endarto mengakui bahwa terkait dokumen Dinkes pada tahun 2019 dan 2020 pihak BPK Perwakilan Banten belum terdapat temuan pada pemeriksaan.

“Pemeriksaan tahun 2019 maupun 2020 di LHP BPK tdk ada temuan tsb,” kata Ari endarto, pada selasa (07/11/23)

Kapriyani SP.,SH.,MH.Ketua Umum LPKLN (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan) Nusantara,  juga mengaku sedang melakukan pemantauan Kinerja Dinas Kesehatan Kota Tangerang terkait penyerapan Anggaran.

foto : perjanjian Wali Kota dan KaDinKes Kota Tangerang pada tahun 2019.

“Pihak DinKes, untuk menjawab pertanyaan publik, terkait Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2019.antara  Wali Kota dan KaDnKes Kota Tangerang. dimana pada 2019 KaDinKes sekarang sebagai Sekdis Dinkes,”ujar Kapriani, ditemui di Cafe Ated. Moderland Kota Tangerang. pada senin 11 November 2023.

foto : Data Tabel 3.20. Ringkasan Realisasi belanja OPD Dinkes Kota Tangerang.

Kapriani mencurigai, Pengelolaan keuangan Daerah di Pemerintah Kota Tangerang belum sepenuhnya dipahami sebagian masyarakat, pasalnya terlampir dokumen di Tabel 3.20. Ringkasan Realisasi Belanja APBD sebesar Rp 350.715.933.505,00 atau 93, 92 % telah terserap di DinKes pada tahun 2019.

“Kalau tidak salah, Dini Anggraeni, (KadinKes) menjabat Sekdis Dinkes, pada tahun 2019 itu, maka seharus nya, tidak sulit baginya untuk menjelaskan ke Publik, Program Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2019  yang ditandai dengan Stempel dan tanda tangan Wali Kota dan KaDinKes ditahun itu,” beber nya.

Foto : Data Ringkasan Realisasi belanja OPD Dinkes Kota Tangerang.

Kapriani mengulas, bentuk transparansi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diarih sebanyak 16 kali,  Pemkot  Tangerang. dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

“Pasal nya, seringkali Opini WTP 16 kali itu, menjadi alat canter opini pihak Pemda, saat didesak transparansi, sebut saja OPD pihak Dinas Kesehatan Pemkot, Tangerang pada penyerapan APBD dari tahun 2019.hingga akhir tahun 2023,” imbuh nya.

Walau begitu adanya kata Kapriani, ia sedang pertimbangkan dorongan sejumlah anggota nya, sebagai Pengacara ia dapat melakukan  gugatan, Class action ke pihak Pengadilan Negri Tangerang. atas semua kecurigaan tersebut.

“Sedang pertimbangkan juga desakan rekan – rekan pengurus LPKLN, melakukan, gugatan Class action, Dalam hal  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum diajukan bersama melalui perwakilan, nya di pengadilan,” papar nya.

Kapriani menegaskan, Materi gugatan perdata terkait, pertanggungjawaban keuangan APBD di OPD Dinkes Pemkot Tangerang

“Sejati nya masyarakat berhak, Menggugat atas kurangnya, Keterbukaan Informasi Publik, apakah Penyerapan APBD di OPD DinKes sudah tepat sasaran, !, “ucap nya

Diakhir Kapriani menambahkan pertanyaan nya, “Apakah pemeriksaan Inspektorat, dan BPK Perwakilan Prov Banten, melakukan pemeriksaan sudah Sesuai aturan !.

“Apakah harus melakukan gugatan pengadilan baru bisa Pihak DinKes terbuka, secara terang menderang untuk semua pertanyaan publik, atas penyerapan uang APBD yang terserap di semua Progran DinKes Kota Tangerang, atau menunggu PJ Wali Kota menggantikan Arief sebagai Wali Kota Tangerang dengan harapan ada Ketegasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khusus nya di Jajaran DinKes, “tandas nya..(Tim, Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini