Dinas BMSDA Pemkab Tangerang Dipertanyakan !

Gerbang pintu masuk Komplek Pemda Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
(foto : panji)

Jurnalis : Panji
Editor. : edakstur senioar (red)

BULETINTANGERANG.COM, TIGARAKSA –
Pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa  (UKPBJ) dan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang paling banyak mendapat sorotan Public.

Kepala Bidang Kominfo Mejelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Subhan, “Mengendus” adanya Persoalan ketidakberesan proses tender yang terindikasi tidak sesuai alamat terdaftar CV GAS di pengumuman lelang.

“Tidak ada plang atau spanduk dialamat, CV GAS, terbongkar perusahaan Kontruksi itu berkantor di Rumah Tinggal di Graha Pratama V 01 No 36 RT 015 RW 002 Kec, Cikupa Kabupaten Tangerang. ” beber nya.

Disinyalir rumah itu, dicatut sebagai alamat perusahaan konstruksi CV Graha Anugrah Sukses, hal itu dapat diakses public, dari LPSE Kabupaten Tangerang. proyek tender Rehabilitasi jalan Pinggir kali menuju TPI Kronjo Desa Kronjo Kec Kronjo TA 2023

“Sedikitnya 2 surat audensi sudah terkirim ke Dinas DBMSDA, tidak dapat respone, Aneh dan tidak pantas uang pajak kita yang dikumpulkan menjadi PAD  diserap APBD Pemkab Tangerang tidak dapat di konfirmasi Kepada Kepala Dinas DBMSDA ada apa ! Tanya Subhan

Pertanyaan kami sederhana terkait proyek tender yang sedang berjalan salah satunya Nama Tender : Rehabilitasi jalan Pinggir kali menuju TPI Kronjo Desa Kronjo Kec, Kronjo Nilai pagu : Rp. 1.405.000.000,00
dengan HPS : Rp. 1.405.000.000,00

“Pertama, Apakah CV GAS, memenuhi syarat atas Persyaratan Kualifikasi Administrasi Legalitas : Pada LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) PersyaratanTeknis Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
1 EXCAVATOR 80-140 HP 1 Unit
2 VIBRATORY ROLLER 5-8 T. 1 Unit
3 GENERATOR SET 1 Unit
4 CONCRETE VIBRATOR 1 Unit
5 CONCRETE CUTTER MACHINE 1 Unit, hanya pertanyaan itu saja, Kepala Dinas bersembunyi tidak bertanggungjawab atas sumpah jabatan diembannya, “ujar nya.

Pertanyaan Ke 2 yaitu, Apakah CV GAS itu, Memiliki kemampuan sediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil dalam pekerjaan yang dilaksanakan pada Pengalaman Kerja (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja yaitu :
1. Pelaksana
2.Tahun SKT (TS 028) / SKT (TS 045)
3. Petugas Keselamatan Konstruksi ___
Sertifikat Kompetensi K3.

“Pengamatan,  Tender Rehabilitasi jalan Pinggir kali menuju TPI Kronjo Desa Kronjo Kec Kronjo TA 2023 diikuti oleh 19 peserta, namun hanya 1 peserta. memasukan dokumen penawaran yaitu CV. GAS. nilai penawaran Rp.1.390.385.102,43 atau 98,96 dari HPS, Mengapa Pokja Bar-Jas proses tender menangkan CV GAS padahal satu perusahaan memasukkan dokumen penawaran, ” tegas nya.

Terpisah, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Bisnis Media Kabupaten Tangerang rohman mengatakan Teguran dan kritik membangun agar ada azas perubahan kinerja Jajaran Pemda  terkadang terasa pahit, akibat kurang nya Keterbukaan Infomasi Public.

“Mestinya jika ada kelalaian yang terjadi di lapangan dari ASN, pelaksanaan di tindak lanjuti, Sejatinya Pemda butuhkan Kritik kepedulian semacam ini, khususnya dari teman – teman Ormas Besar di NKRI, Pemuda Pancasila,” tukas nya.

Bagaimana Tidak di kritik, Jika mengulik data BPK RI perwakilan Banten, dari tahun 2018 terdapat temuan kebocoran APBD Pemkab Tangerang pada pengelolaan 17 lokasi Proyek di OPD DBMSDA.

“Sejak 2018 BPK Perwakilan Banten temukan anggaran proyek pembangunan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengalami kebocoran,” papar nya.

Kebocoran uang APBD pada tahun 2018 itu berawal dari lemahnya pengawasan dari pihak DPRD, Inspektorat, Pimpinan Daerah dan APH, sehingga oknum ASN di UKPBJ dan DBMSDA Kabupaten Tangerang terus mendapat sorotan public dan BPK RI perwakilan Banten.

“Total kebocoran tersebut, BPK Perwakilan Banten mencatat Rp545.072.633,47 untuk Pelaksanaan 17 Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Irigasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak,”ucap nya.

Dalam laporan BPK itu lanjut rohman, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Modal pada Tahun 2018 senilai Rp358.892.861.059,00 dengan realisasi
senilai Rp317.088.666.537,00 atau 88,35%.

“Anggaran tersebut diantaranya, Pengadaan Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp270.475.381.489,00 realisasi sebesar Rp243.735.682.413,00 atau 90,11%. Berdasarkan pemeriksaan fisik atas 17 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan irigasi, disampaikan bahwa ASN jabatan PPK, PPTK, pelaksana pekerjaan, pengawas lapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp545.072.633,47.

Berikut rincian lokasi pekerjaan : 
1. Peningkatan Jalan Syech Nawawi (Bojong Bugel) nilai Rp12.555.655.000,00 PT. GCS

2. Lanjutan pembangunan jalan kantor pos – Pasar Gudang. Pekerjaan Nomor Kontrak, Jangka Waktu Pekerjaan dan Nilai Kontrak Penyedia Jasa Nilai Pekerjaan Yang Tidak Sesuai dengan Kontrak 02 AGT 2018 S/D 29 MAR 2019. Senilai Rp2.989.136.000,00

3.Pembangunan Jalan Bojongrenged – Teluknaga senilai Rp4.053.155.000,00
PT. KIS

4. Lanjutan Peningkatan Jalan Karawaci – Legok Senilai Rp8.724.494.000,00

5.Lanjutan Peningkatan Jalan Jatigintung – Cituis Sukadiri senilai Rp7.142.262.000,00 PT. GCS.

6. Pembuatan Saluran Pembuang ke Sungai Ciranjieun. nilai Rp627.131.000,00 CV. RA

7. Normalisasi Sungai Kalong. dengan nilai
Rp390.190.000,00 CV. PT.

8. Normalisasi Sungai SOLEAR. dengan nilai Rp850.888.000,00. CV. SWU.

9.Normalisasi Sungai Cirarangan (STA. Kp. Senen) Rp666.518.000,00 CV. PSC.

10. Normalisasi Sungai Tengsim senilai
Rp936.259.000,00. CV. GBP.

11. Normalisasi Pembuang Hawuan dengan nilai Rp442.485.000,00 CV. AP.

12. Normalisasi pembuang RAWA PONDOK Rp890.085.000,00 CV. RC.

13. Normalisasi pembuang Cibolang (STA. Kp. Kendal Kulon) Rp461.787.000,00 CV. BE.

14. Normalisasi Sungai Cisodong dengan Nilai Rp 943.274.000,00 CV. AR.

15. Normalisasi D.I Cituis dengan Nilai
Rp 463.392.000,00 CV. MA.

16. Normalisasi D.I Jengkol. dengan nilai
Rp 465.557.000,00 CV. PNA.

17. Normalisasi D.I Cigoong. dengan nilai
Rp 933.245.000,00 CV. GBP.

Rincian perhitungan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dilihat Lampiran 3. Dokumen BPK Perwakilan Provinsi Banten tahun 2018.

Keterangan BPK itu, jelas menggambarkan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak (SPK) masing-masing pekerjaan yaitu:

Pasal 5 huruf b Nomor 1, yang antara lain menyatakan, PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab

Dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun diperlukan melaksanakan, penyelesaian, perbaikan pekerjaan dirinci dalam kontrak.

Pasal 5 huruf b Nomor 2, menyatakan PIHAK KEDUA mempunyai hak, kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, mutu dan jadwal pekerjaan telah ditetapkan dalam kontrak;

Selanjut nya, Pasal 5 huruf b Nomor 4, yang antara lain menyatakan, PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak sesuai volume dan mutu yang terpasang;

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp545.072.633,47.
Kondisi tersebut juga disebabkan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melakukan tugas dan fungsinya. Atas permasalahan tersebut.

Diakhir rohman berharap dan menghimbau kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang agar menindaklanjuti masukan aspirasi dari MPC Pemuda Pancasila agar  dinas Terkait dapat memberikan keterangan Public terkait proyek jalan Desa Kronjo.

“Berharap PJ Bupati dapat melakukan azas perubahan kinerja yang lebih baik lagi dari sebelum nya, untuk semua OPD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air  Kabupaten Tangerang, “Apakah PJ Bupati Tangerang Bersedia melakukan hal itu, mungkin iya dan tidak, “tandas nya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini