Sidang pedagang pasar anyar, Kapriani : Pihak Pemkota Kurang Menunjukan Niat Etikad Baik.

Sidang lanjutan pedagang pasar anyar kota Tangerang tidak mendapat titik temu pada mediasi antara pengugat dan tergugat. (foto : istimewa )

Jurnalis : rohman
Redaktur : fadlun

BT Com, TANGERANG, – Kamis (15/2) tokoh masyarakat kota tangerang H Tatang Sago mengatakan, Sidang Gugat Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang masih berlanjut perkara Perdata dengan Nomor Perkara 1358/Pdt.G/2023/PN.Tng, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berlanjut dengan agenda Mediasi.

“Dalam sidang mediasi yang berlangsung di ruang Mediasi 2 PN Kota Tangerang, di hadiri oleh Para pedagang, pasar anyar sebagai Penggugat dengan di damping Penasehat Hukum Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang yaitu Kantor Firma Hukum KAPRIE&REKAN,” singkat nya.

Penasehat Hukum Pedagang Pasar anyar Kapriani SH.,MH. sidang Mediasi di hadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat I, II dan III yaitu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Dalam Surat Kuasanya yang menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tangerang adalah Jaksa yang didatangkan dari Kejaksaan Negri (Kajari) Kota Tangerang,” ujar Kapriani.

Kendati yang hadir dua orang yang diberikan kuasa yaitu Sdr, Fahris, dan ibu. Anna,

“Namun prinsipal dari pata Tergugat tidak hadir yaitu, Walikota Tangerang, Kepala Dinas INDAGKOP kota Tangerang, dan Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, tidak tampak hadir,” papar nya.

“Dari Penggugat hadir Penasehat Hukum dan Prinsipal para Pedagang,” tambah nya.

Menurut nya hasil madiasi adalah deadlock yaitu mediasi dinyatakan tidak berhasil dan selanjutnya akan di lakukan persidangan guna memeriksa Pokok Perkara oleh Majelis Hakim,

“Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan kembali kapan akan dilaksanakan sidang kembali, kemungkinan agenda berikutnya adalah pembacaan Gugatan dan Perbaikan Gugatan,” tukas nya.

Diluar persidangan, Pihak Pemkota Tangerang juga menggundang Para Pedagang untuk hadir di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk melakukan musywarah, namun para pedagang tidak dapat hadir karena berbenturan waktu dengan persidangan.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kota Tangerang tentang relokasi pedagang yaitu di pasar mambo dan pasar anyar selatan,” ungkap nya.

Usai sidang pengacara dan para pedagang melakukan foto bersama di PN Tangerang.

Walau demikian, Sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak pemkot kota Tangerang untuk segera membahas Draff perjanjian Perdamaian dengan para pedagang, dan pihak pemkot kota Tangerang sebagai prinsival tidak menghadiri sidang,

“Sehingga menurut Penasehat Hukum pedagang Pasar Anyar Pemerintah Kota Tangerang kurang menunjukan niat etikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Musyawarah,” tandas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini