Begini Keluhan Kelompok Tani Mauk Lor Kabupaten Tangerang.

Pembangunan Irigasi di kampung cirogek RT/RW 15/002 melalui Kecamatan Mauk, dianggap salah lokasi karena tidak melibatkan Kelompok Tani Mauk.

Jurnalis : rohman
Redakrur : fadlun

BT COM, MAUK – Masyarakat petani di Desa Mauk Lor Kec, Mauk Kabupaten Tangerang sudah 5 tahun mengalami gagal panen Penyebabnya saluran irigasi sekunder yang mengairi ratusan hektare lahan mereka tersumbat di beberapa titik.

Perencanaan Pembangunan Irigasi melalui pihak Kecamatan Mauk, salah lokasi karena tidak melibatkan Kelompok Tani Mauk Lor RT/RW 15/002 ini, sangat mengecewakan Warga petani.di Kabupaten Tangerang

“Sekian lama Petani di kampung Ciroge Desa Mauk Barat kecamatan mauk mengharapkan pemerintah bisa membuatkan sistem pengairan (irigasi) persawahan sehingga para petani tidak lagi hanya mengandalkan hujan untuk mengelola sawahnya,” hal pertama yang disampaikan Ubedillah selaku Wakil Ketua kelompok Tani Mauk Lor. (Jumat 5/4/2024)

Menurut Ubed, dirinya menggarap sawah nya ketergantungan air hujan, merupakan berkah tersendiri bagi petani di desa tersebut.

“Sudah seminggu tidak turun hujan saya dan petani disini pasrah, karena tidak ada air yang mengalir dari irigisi, padahal ketersediaan air merupakan faktor penting dalam bercocok tanam padi,” ungkap nya.

Ia menjelaskan, Tidak semua air hujan dapat marata mengalir kepersawahaan karena tidak semua petani yang lahannya berada di dataran rendah.

“Sebenar nya solusi nya sistem irigasilah yang menjadi harapan petani di desa Cirogek ini, mengingat lokasi persawahan berdekatan dengan Sepadan Laut Pantura Tangerang, ” jelas pria setengah baya itu.

Tidak ada pilihan lanjut Ubed, Apabila tidak ada hujan maka petani disini tidak berani mengambil resiko untuk bercocok tanam pada lahan yang mengalami kekeringan air.

“Semua upaya Poktan Mauk Lor memohon ke pihak Dinas Pertanian, Camat Mauk, Pemda Banten agar ada solusi membangun rumah Pompa dan irigasi yang merupakan alternatif untuk pengairan, karena lebih efektif sistem pengairannya untuk di lahan persawahan di dekat Laut dan dataran tinggi serta dataran rendah, “tukas nya.

Seperti apa perhatian Pemerintah dari tingkat Pemerintah Desa, Kematan Mauk, Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.

Ubed mengakui, pihak nya (Petani mauk lor) sudah mengajukan pembangunan irigasi atau saluran air untuk irigasi di kampung Cirogek Desa Mauk Barat kepada kecamatan mauk dan Pemda.

“Dalam kegiatan Musrembang para petani bersama ketua RT (rukun tetangga) bersama, RT Jaenudin sudah pengajuan pembangunan Irigasi dan di ACC atau disepakati oleh pihak kecamatan Mauk, Namun ternyata lokasi Irigasi yang baru dibangun itu salah lokasinya (ujung saluran) Ya tetap saluran mati dan tersumbat ,” ucap nya.

Selain itu, Kami sudah sampaikan juga di musrembang kecamatan agar dibuatkan rumah pompa, bertujuan pembagian air dapat merata kesemua area persawahan dari hulu hingga hilir.

“Lagi – lagi terlihat pihak kecamatan tidak memetakan persoalan pada perencanaan lokasi pembangunan irigasi, dan rumah pompa hanya wacana,” kritik nya.

Kesel dan kecewa, karena pembangunan rumah Pompa tidak juga terlaksana bahkan pebangunan Irigasi itu, tidak melibatkan petani, percuma di bangun tidak akan ada pungsinya,’ tegas nya.

Ia mengaku, sejak 5 tahun saluran irigasi tempat ia bertani, belum ada penanganan dari pihak pemerintah Kabupaten tangerang dan Pemda Provinsi Banten.

“Teruntuk PJ Gubernur Banten dan PJ Bupati jangan pilih kasih perhatian untuk petani kecil padahal surat kami mengajuan alat pertanian dan pembangunan Rumah Pompa dan irigasi untuk Desa Mauk Lor terabaikan,” kata ubed

Ubedillah berharap, PJ Gubernur Banten dan PJ Bupati Kabupaten Tangerang segeralah melakukan kunjungan kerja dan mengatasi saluran irigasi tersebut.

“Harapannya, pasokan air untuk petani kembali mengalir kepersawahan secara merata dan lancar. ”Karena kalau pasokan air tidak optimal bisa mempengaruhi kualitas tanam,’’ pungkas nya.

Camat Mauk kholid mawardi mengatakan,
pihaknya bersama Kepala desa setempat menerima usulan pembangunan irigasi sekunder pada musrembang.

“Tepat nya tidak salah lokasi pembangunan irigasi, karena kecamatan menerima usulan secara berjenjang yakni dari Masyarakat lalu di usulkan oleh kepala desa ke Musrembang Kecamatan, kemudian dianggarkan, “Seraya ia menegaskan, lokasi irigasi skunder diajukan oleh pihak Pemerintah desa atau kepala desa,” tutur Camat mauk pada Jumat (5/4) malam.

Kholid mawardi menjelaskan, sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab, mengelola, mengembangkan kemanfaatan air atau sumber air dengan menetapkan status daerah

“Usulan rumah pompa dan sistem irigasi ada kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, di UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat, maka kewenangan kecamatan dapat mengusulkan lewat Koordinasi Pemerintahan,” papar nya.

Camat berharap, Sejatinya diharapkan Kades setempat menampung aspirasi Poktan Mauk Lor, sebagai upaya untuk meminimalisir dampak kekeringan saluran sekunder menuju area persawahan.

“Sebagai camat, bersyukur karena saat ini area persawahan masih luas dilingkungan kecamatan Mauk, ditunjang pembangunan irigasi skunder semoga debit air tersalurkan ke sawah – sawah warga setempat, sehingga membantu lahan pertanian yang terdampak kekeringan,” imbuh nya.

Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi peran Poktan Mauk Lor dan pemerintah desa, maupun unsur Pemda dan Kementerian dan telah ikut bersama-sama “Memotivasi dalam mewujudkan keinginan petani memiliki rumah Pompa dan Irigasi yang mempuni sehingga air dapat merata mengairi sawah petani di khusus nya di lingkungan Kecamatan mauk,” pungkas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini