Ksatria Muda : Pengembalian “Uang Kerugian Negara” Kasus RSUD Tidak Menghilangkan Pidana.

Foto istimewa : Asmudyanto, Ketua umum Ksatria Muda (berbaju kemeja biru)

BT COM, TIGARAKSA – Mengingat kembali peristiwa pada Jumat 13 Oktober 2023 tahun yang lalu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) daerah Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang Didesak agar menindak tegas dan membuka secara terang benderang penanganan dugaan kasus korupsi di RSUD  tigaraksa Tangerang.

Kemarin (rabu 22/5/2024) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa yang akan tetap berlanjut.

eks Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten itu menegaskan, Dirinya telah memerintahkan kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pendalaman, terkait informasi dugaan pengembalian uang hasil korupsi ke Kas Daerah.

“Walau sifatnya informasi, nanti kami akan Arahkan penyidik untuk klarifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ricky di kutif oleh wartawan rabu (22/5/24)

Ketua umum Ksatria Muda Asmudyanto Berpendapat, Pengembalian kerugian keuangan negara lewat kas daerah “Tidak dapat menghapuskan pidana, atas kasus dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa yang ditangani pihak Kejaksaan daerah tersebut.

“Kendati akan dikembalikan uang korupsi ke Kas Daerah, tidak dapat menghapus tindak Pidana kepada terduga pelaku, sesuai dalam Pasal 4 Undang-Undang No, 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “keterangan tertulis asmudyanto itu
diterima Redaksi Buletintangerang.com. pada kamis 23 Mei 2024.

Menurut Asmudyanto, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya penegak hukum untuk memulihkan perekonomian negara yang diduga telah dirugikan oleh adanya tindak pidana korupsi.

“Jika adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara adalah dalam hal-hal yang meringankan para pelaku “Tetapi, tidak dapat menghapuskan pidananya,” papar nya.

ia mengakui pihaknya (Ksatria Muda) telah melakukan penelitian informasi, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah meminta BPK RI Perwakilan Banten untuk melakukan Audit Investigatif adanya dugaan Fraud Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa.

“Kami berpendapat kalaupun kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPK Banten akan semakin mempermudah serta meyakinkan penyidik melakukan pengungkapan kasus tersebut, “tukasnya.

Dikatakan, penyidik dalam hal kepentingan penyidikan kasus RSUD tersebut, pihak Kejari  tentu akan meminta BPK sebagai ahli yang berwenang melakukan audit investigatif guna menghitung kerugian Negara/Daerah.

“Kami berpendapat, hasil audit tersebut tidak berlaku hukum administrasi pemerintahan jika terdapat rekomendasi untuk dilakukan pengembalian dengan waktu tertentu,” seraya Asmudyanto berpendapat, “Terduga pelaku tidak bisa bebas dari hukum pidana, karena audit tersebut sifatnya untuk kepentingan penegakan hukum bukan audit tahunan LKPD Pemerintah Kabupaten Tangerang, “tegasnya.

Untuk itu, kami tetap menunggu hasil dari penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang dalam mengungkap kasus tersebut, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Masyarakat Tangerang.

“Kami meminta kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan penyidikan dengan mengumumkan semua nama-nama terduga pelaku untuk diserahkan ke pengadilan,” harap nya.

Perlu kami sampaikan, Dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat resmi ditujukan kepada Kejaksaan dan jika kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa tidak ditangani secara serius, cepat dan terukur, “Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, ” demikian keterangan tertulis Asmudyanto (Ketum Ksatria Muda) pada kamis 23 Mei 2024.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini