Publik Ngakak ! Uang Rp32 M Dari Mana, Tatang : Kasus Lahan RSUD Tigaraksa “Jangan Jadi Modus Simpan Pinjam”

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. Jl.Tigaraksa No.20 Blok AE10, RT.4/RW.2, Kadu Agung, Kec,Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BT COM TIGARAKSA – Ketum LPKL – N (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara) Kapriyani SP., SH.,MH mengatakan, Persoalan pengembalian uang Rp32,8 Miliar ke Kas umum daerah adalah bukti lemahnya pengawasan yang berdampak penyalah gunaan kewenagan jabatan pejabat di Kabupaten Tangerang.

“Anggota DPRD bersama Kejaksaan Negeri setempat, diharapkan dapat bertindak cepat dan transparan, pasalnya kasus Pegembalian Rp32,8 miliar itu, bukan uang kecil, “Terangkan saja kepada publik, berita acara penyerahan, uang puluhan miliar itu berasal dari mana dan mengapa di storkan ke Kas umum Daerah lalu apa tindakan lanjutan dari DPRD, Pemda dan kejaksaan, “Tutur Kapriani pada selasa (04/06/24) di Tigaraksa. Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, PJ Bupati Kabupaten Tangerang melakukan kewenangan memerintah, atas nama negara terhadap orang (PNS/ASN) yang layak dan harus benar.

“PJ Bupati dan Sekretaris Daerah (SEKDA) sebagai pimpinan dari PNS dilingkungan Pemkab Tangerang harusnya memberikan pemahaman dan arah tindakan bagaimana baiknya melakukan kegiatan pemerintahan yang layak dan benar, ” paparnya.

Menurut Kapriani, belum ada upaya Pemda dalam hal penegakan PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS yang dikenakan kepada semua oknum terlibat persoalan RSUD Tigaraksa tersebut

“PJ Bupati sepatutnya menjatuhkan Sanksi (pemecatan secara tidak hormat) atas maraknya perilaku tidak etis para oknum PNS berpotensi “fraud” penyalah kewenangan dalam mengelola anggaran belanja lahan RSUD tersebut,” tegas nya.

ia mempertegas pendapatnya, Belanja lahan RSUD itu di APBD tahun 2021 yang lalu, Pemeriksaan Kajaksaan tahun 2023. Ada jarak dua tahun, Anehnya selama dua tahun belakangan ini pihak terkait (PNS – Dinas Perkim) terkesan selalu bangun Ofini bahwa pembebasan lahan RSUD tidak ada masalah padahal banyak juga Media dan LSM yang mengkritik hingga jadi temuan Kejaksaan Kabupaten Tangerang.

“Sebagai catatan, Dalam pasal 4 UU 31/1999. bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat juga menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “pungkasnya.

Terpisah Koordinator Aliansi Masyarakat Tangerang Raya, sebut saja Tatang Sago menyayangkan sikap PJ Bupati dan Sekda Tangerang terkesan mensamarkan semua infomasi kepada publik atas keberadaan uang yang masuk ke Kas Daerah Rp32,8 Miliar adalah uang Bancakan para oknum

“Yang benar ajalah, infomasinya jangan dibuat sulit dimengerti (Sumir) Jumlahnya pantastis yakni Rp32.8 miliar, ” ujar tatang pada selasa (04/06/24) di Resto Warung Babakan Kota Tangerang.

Hamparan Sebidang lahan yang di bebaskan oleh Pemkab Tangerang di tahun 2021. Kini menjadi lahan RSUD Tigaraksa.(Lahan sebelum dibangun)

Menurutnya, Pengembalian uang dicurigai, berasal dari para oknum PNS yang terlibat, pernah diundang pemeriksaan kejaksaan, surat print -1109/M.6.12/FD.1/07/2023. tanggal 28 juli 2023

“Pengembalian Uang bancakan 32.8 miliar itu buat “NGAKAK” masyarakat, Pasalnya Kasus Korupsi “Seperti Modus Simpan Pinjam ” ucap tatang tertawa kecil

Tatang menduga, ada kesalahan yang fatal, kinerja PNS pada Dinas PERKIM, dalam membebaskan lahan RSUD Tigaraksa dimulai tahun 2021.

“Bisa jadi temuan penyidik kejaksaan, bahwa ada sebagian lahan itu, masih milik Pemda itu sendiri, Namun oknum PNS memaksakan masuk neraca belanja yang menggunakan dana APBD tahun 2021,” Bongkar tatang.

Sementara, Saat ini menjadi bahan diskusi masyarakat bahwa PT. PWS diduga telah pernah menyerahkan lahan itu kepada pihak Pemkab Tangerang. “Maka terbitlah SK Bupati Tangerang nomor : 652/Kep.218-Huk/2003 pada tanggal 16 Juli 2003 tentang Site Plant pusat perkantoran Pemda di Tigaraksa, ” ucap tatang sembari mengulik data di henpone pribadinya.

Sejatinya, Publik tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan kejaksaan namun berkembang infomasi di masyarakat, ada MOU PT PWS (pailit berdasarkan pengadilan Niaga) “Kendati ada kewajiban PWS seluas 86 Hektar, diberikan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama 45 hektar dan ke dua 41 Hektar, ” ungkap nya.

Menurut tatang, Sejak tahun 2003 yang lalu, terjadi pembelanjaan (penghabisan) anggaran yang begitu tinggi, pemberian kewenangan tersentralisasi, fokus berlebihan pencapaian pembangunan komplek gedung pemkab tangerang.

“Walau persoalan bermunculan sejak 2003, barulah pada tahun 2023 yang lalu penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan, ada dugaan kuat Kecurangan pelaporan keuangan belanja lahan RSUD Tigaraksa, “sambung tatang.

ia pun berharap Kejaksaan Kabupaten Tangerang harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa.

“Harapannya, Aparat Penegak Hukum atau Kejaksaan mengusut sampai tuntas dan mengumumkan siapa saja nama -nama yang terlibat dan yang menjadi tersangka, “Pungkas nya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini