Lembaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
BT COM, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang 2023. mencatat temuan dalam proyek pembangunan RSUD Tigaraksa. Ada kekurangan volume pada pengerjaan proyek yang mencapai Rp 2 M
Berdasarkan Laporan BPK Perwakilan Banten bahwa pembayaran kekurangan volume itu ditengarai Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan pada paket pembangunan gedung dan bangunan RSUD Tigaraksa.
Selain itu, pihak PPK terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan. Sementara pihak PPTK dan Pelaksana Teknis terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Data yang dihimpun Buletintangerang.com atau BT COM, menyebutkan, proyek RSUD Tigaraksa yang menelan anggaran sekitar Rp229 miliar itu dikerjakan (multiyears) oleh PT WK (Persero) Tbk dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 365 hari kalender. sejak 6 Desember 2022 s/d. 6 Desember 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2023.atas laporan keuangan Nomor : 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2016 Tanggal : 13 Mei 2024 pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten menerangkan bahwa :
Dinas Kesehatan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp213.917.645.585,00. Salah satu paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas
Kesehatan adalah Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa (multiyears).
Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa dilaksanakan oleh PT WK (Persero) Tbk berdasarkan kontrak Nomor 027/01.4/PPK/XII/2022 tgl 6 Desember 2022 nilai kontrak sebesar Rp229.419.000.000,00.
Kontrak tersebut diubah terakhir kali dengan Addendum ke-5 No : 027/01.39/PPK/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 365 hari kalender sejak 6 Desember 2022 s.d. 6 Desember 2023.
Manajemen Konstruksi dari pihak PT CSM. Pekerjaan telah diserahterimakan sesuai BAST Pertama Nomor: 027/01.43/PPK/XI/2023 tanggal 30 November 2023.
Dibayarkan termin ke-6 (100%) dengan SP2D No : 02.19/04.0/21037/LS/ 1.02.0.00.0.00. 01.DINKES/M/XII/2023. tanggal 22/12/2023.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp2.015.905.721,21.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain berupa kurang volume item pekerjaan Beton, Pembesian, Pasangan batu belah, Pasangan dinding, Plester dan acian, lantai, plafon, ACP, railing, kanstin, Pengecatan, dan MEP.
Selain itu terdapat ketidaksesuaian berupa koreksi harga satuan Bekisting, Wastafel, dan Pintu. Rekapitulasi pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan telah memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp2.015.905.721,21 tanggal 8 Mei 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1) Pasal 11 Ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain adalah mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 Ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b
merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan di antaranya: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 78: a) Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
b) Ayat (5) menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada masing-masing pekerjaan bagian pembayaran huruf h yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Hal tersebut mengakibatkan Pemda berisiko menerima Aset Gedung dan Bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.
BPK Banten merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan paket
pembangunan gedung dan bangunan;
b. Menginstruksikan PPK terkait supaya lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan;
c. Menginstruksikan PPTK dan Pelaksana Teknis terkait supaya lebih cermat dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pada Kamis 6 Juni 2024 Redaksi BT COM atau Buletintangerang com menjambangi Kantor Dinas Kesehatan di Jl. H. Somawinata No.1, Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang untuk meminta keterangan atas laporan BPK Banten terkait RSUD Tigaraksa
Disayangkan Kepala Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Tangerang Ahmad Muchlis belum dapat di temui, Redaksi BT COM yang sudah berupaya menghubungi lewat Telephone dan pesan WhatsApp. disayangkan sampai berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.(Red)