BT COM, CURUG – Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan No: 34.A/LHP/XVIII. SRG/05/2024.Tanggal 13 Mei 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Banten mencatat ada manipulasi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Temuan BPK Banten terkait laporan keuangan yang Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemda Kabupaten Tangerang 2023.
Dinas DLHK, (Audited) menyajikan anggaran BBM dan Pelumas sebesar Rp47.480.232.442,00. termasuk pada UPTD Pengelola Sampah dan TPA sebesar Rp20.719.604.378,00.
Pemeriksaan bukti pertanggungjawaban BBM pada Dinas LHK menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
A. Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp767.450.303,76
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Tahun 2021 Nomor 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2022 tanggal 26 Mei 2022
telah mengungkapkan permasalahan terkait Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, yaitu terdapat ketidaksesuaian setruk pembelian yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban apabila dibandingkan dengan setruk SPBU diuji petik.
Ketidaksesuaian setruk yang disampaikan dalam dokumen pertanggungjawaban
antara lain:
1) Format setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;
2) Alamat dan nomor telepon yang tercetak di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;
3) Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk yang menjadi bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan setruk dari SPBU yang
dikonfirmasi;
4) Nomor pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban, tidak mengeluarkan
produk BBM hasil konfirmasi;
5) Nama operator yang tercetak pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak terdaftar pada SPBU yang dikonfirmasi;
6) Tidak ada kode SPBU pada setruk bukti pertanggungjawaban Hal tersebut disebabkan Pejabat dan pelaksana tidak mempertanggungjawabkan belanja BBM dengan menggunakan bukti transaksi yang sebenarnya.
BPK merekomendasikan Pejabat dan pelaksana tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai dengan bukti sebenarnya.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum selesai
menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Bupati Tangerang baru menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan surat perintah.
Namun belum ada surat instruksi dari Kepala Dinas LH kepada pejabat dan pelaksana dalam mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai bukti yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada lima unit kerja di tahun 2023
berdasarkan konfirmasi kepada 15 SPBU masih menunjukkan permasalahan serupa sebagian besar bukti pertanggungjawaban yang disampaikan bukan merupakan bukti transaksi sebenarnya.
Prosedur alternatif pemeriksaan dilakukan untuk dapat meyakini tingkat penggunaan bahan bakar, yaitu dengan memetakan ritase atas tiap kendaraan yang digunakan. dalam operasional secara rutin untuk mendapatkan jarak yang ditempuh dalam satu kurun waktu (mingguan)dibandingkan dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan sehingga diperoleh rata-rata penggunaan bahan bakar dan realisasi belanja bahan bakar selama satu tahun.
Kondisi itu tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai kewenangan pejabat yang bersangkutan;
2) Pasal 141, angka 3 yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah.
1) Huruf H yang menyatakan PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan;
2) Huruf L yang menyatakan pelaksanaan dan penatausahaan belanja huruf a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja BBM belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas LHK dan Kepala Bappeda belum optimal dalam melaksanakan
pengendalian pertanggungjawaban belanja BBM di satuan kerjanya;
b. PPK SKPD dan PPTK di Dinas LHK serta Bappeda tidak optimal memverifikasi tagihan belanja BBM;
c. Pejabat dan pelaksana tidak mematuhi ketentuan mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai dengan bukti yang sebenarnya.
Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang gagal bertemu Kepala dinas dan Sekretaris Dinas DLHK Walau sudah menunggu selama 3 jam. (foto : istimewa)
WKU, Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, Cecep Rahman mengakui bahwa dirinya dan pengurus KADIN pernah mengirimkan surat Audensi bahkan datang ke kantor Dinas DLH namun tidak dapat bertemu dengan Kepala Dinas dan Sekdis DLHK.
“Pengurus KADIN sudah sampaikan surat untuk bertemu, tidak mendapat balasan, kami pun mendatangi Kantor DLHK, Walau sudah selama 3 (tiga) jam menunggu Namun sikap Kepala dinas dan Sekdis DLHK, ternyata tidak dapat ditemui, Padahal KADIN siap berdiskusi tentang solusi penanganan angkutan sampah, “tutur Cecep BCR di Kantor KADIN Jl.Raya Curug Pos Bitung, Kadu Jaya, Kec Curug, Kabupaten Tangerang. Jumat 7 Juni 2024.
Menurut Cecep pengelolaan angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pemerintah Kabupaten tangerang masih bersifat reaktif (monoton) dan minim prestasi.
“Dinas LHK itu memiliki peran sentral sebagai pembuat kebijakan sejauh ini bersifat reaktif. Bukan preventif alias “Monoton” walau banyak menyerap anggaran APBD, “Namun sedikit prestasi, Keluhan masyarakat tentang sampah tidak berkesudahan,”tutur Cecep
ia khawatirkan, bahaya sampah jika dibiarkan, maka lingkungan desa – desa yang berada di 29 kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang akan terlihat kumuh, bahkan mencemarkan lingkungan yang membawa penyakit, karena itu harus menjadi perhatian khusus DLHK dan seluruh masyarakat.
“Sampah yang berserakan, penumpukan di garis sepadan jalan dapat berakibat banjir saat turun hujan deras, karena parit, sungai akan tersumbat sampah yang mengendap
sehingga air sungai menjadi kotor dan bau tak sedap padahal masih banyak warga menggunakan untuk aktifitas mencuci baju dan irigasi pertanian, “ujar cecep
Cecep pun mendesak PJ Bupati Tangerang agar melakukan Azas perubahan pada Dinas LHK, “Agar masa yang datang Jajaran PNS di DLHK dapat bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban keuangan, mengatasi sampah sebelum mencemari air, dan udara ,” tandas nya.
Disayangkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang belum dapat di temui untuk diminta keterangan atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Banten yang mencatat dugaan manipulasi kupon BBM kendaraan angkutan Sampah.
Redaksi Buletintangerang.com walau sudah berupaya menghubungi telepon lewat pesan (WhatsApp) kepada Sekretaris Dinas LHK, dalam upaya mengumpulkan informasi yang berimbang, Sampai berita ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Terkait.(Red