Begini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilihan Bupati Tangerang.

BT COM, BANTEN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan bersikap netral. bahwa ASN telah dibekali prinsip untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada berlangsung.

“ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, kepala desa dilarang mengambil keputusan dan tindakan yang menguntungkan, merugikan pasangan calon,” Ucap Suhajar Diantoro yang merupakan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, saat di acara Pilkada Damai 2024 di Jakarta, Rabu, (5/6/2024)

Berkaitan penegasan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid terancam diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari jabatannya. sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang dianggap tidak netral menjelang Pilkada serentak 2024.

Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memeriksa Rudy Maesal lantaran pencalonannya menjadi Bupati Tangerang untuk periode mendatang.

“Sanksi beratnya diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan sanksi sedangnya penurunan pangkat dan tukin tidak dibayarkan,” ujar Nana Supiana, Kepala BKD Provinsi Banten, di kutif Media radio berita online  rri.co.id. pada Jumat (7/6/2024).

Ia mengaku, pemeriksaan itu berdasarkan laporan masuk dan saat ini sedang proses pemeriksaan pertama. Hal ini untuk proses sebagai klarifikasi terkait netralitas ASN.

“Kemudian ditindaklanjuti dan bisa berkembang minimal tiga kali pemeriksaan untuk memenuhi alat bukti. Untuk yang diperiksa sekarang masih menunggu hasil assesmentnya saja,” ucapnya.

Nana menegaskan, ASN boleh saja mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan tetapi dengan kode etik yang harus dilalui. Pertama dimulai dari izin atasan dan mengundurkan diri untuk tetap menjaga netralitas ASN.

“ASN juga boleh nyalon karena itu menjadi hak mereka. Akan tetapi dengan kode etik yang harus dilalui, karena tujuannya untuk menjaga netralitas ASN-nya itu, maka dia harus memenuhi itu kalau mau berpolitik,” katanya.

Dia menegaskan, meskipun belum ditetapkan sebagai calon maka sudah seharusnya ASN mengundurkan diri. Karena, jangankan mencalonkan diri, berpihak kepada calon saja tidak boleh.

Nana mengaku sejak awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan upaya untuk menjaga netralitas. “Oleh sebab itu gencar melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN dengan Kesbangpol, Pj Gubernur dan Sekda Banten,”pungkas nya.

Terpantau media ini, keberadaan Alat peraga kampanye terpasang di sejumlah titik jalan lingkungan dan jalan raya bertuliskan Maesyal Rasyid (Sekda) akan maju sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini