Ratusan Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Ratusan Masyarakat Geruduk Kantor Kejari, desak tetapkan tersangka kasus RSUD Tigaraksa. (foto : asep)

BT.COM, TIGARAKSA – Ratusan masyarakat Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut menuntut kejaksaan negeri kabupaten tangerang untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang sudah dalam pemeriksaan Kajaksaan daerah tersebut.

Dalam penyampaian Orasi Kordinator lapangan Asmudyanto, dengan lantang melakukan orasi, pihak nya (Satria Muda) meminta kejaksaan negeri kabupaten tangerang agar menetapkan status tersangka terduga pelaku dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa.

“Publik sudah lama menunggu keseriusan Kejaksaan menangani dugaan Korupsi dana pembebasan lahan RSUD Tigaraksa, “untuk itu kata Asmudyanto, Segeralah Aparat Hukum di Kejaksaan menetapkan tersangka nya,” ujar Asmudyanto di sela – sela aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. rabu 12 Juni 2024.

Menurutnya, penanganan kasus perkara RSUD dianggap berlarut-larut berpotensi adanya penghilangan barang bukti.

“Karena berlarut – larut tidak diumumkan tersangka, dikwatirkan para terduga pelaku berpotensi mehilangkan barang bukti dapat juga mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan, “pungkas nya.

Terpantau Orasi massa itu menyinggung adanya pengembalian uang ke Kas umum sebanyak 32 Miliyar atas kerugian daerah dari kasus tersebut harusnya dijadikan penyitaan barang bukti oleh kejaksaan.

Orasi massa bahwa Pengembalian uang ke kas umum daerah, bukan menghilangkan unsur pidana, Justru memperkuat dapat meyakinkan penyidik dalam menemukan pelaku.

Ditengah ratusan massa aksi demonstrasi
(foto : asep)

Teriakan ratusan massa aksi itu disambut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari kabupaten tangerang mengatakan, kasus RSUD Tigaraksa masih tetap dalam proses penyidikan.

“Masih berproses penyidikan, dan penyidik belum menemukan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut, “singkat nya.

Terpantau diakhir aksi, massa memberikan waktu kepada pihak penyidik kejari untuk mengindahkan tuntutan aksi, Kendati para  massa itu berteriak orasi kembali, Jikasaja dalam waktu dekat tidak ada hasil Kejari dalam perkembangan, Sesuai tuntutan  massa aksi demo tersebut, maka akan melakukan aksi besar-besaran.(asep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini