Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu di Citra Raya.

Polda Banten mengungkap kasus peredaran Oli Palsu di Kabupaten Tangerang.

Jurnalis : asep
Editor. : fadlun.

BT COM, – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Perdagangan dan/atau Perindustrian dengan memproduksi dan/atau memperdagangkan Oli dengan berbagai merek tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Produksi Oli diduga palsu bertempat di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kegiatan di pimpin langsung Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana dalam Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi, memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak sesuai dengan standar.

“Diketahui, Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian, Terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab dilapangan,” katanya.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. “Tersangka memproduksi dan memperdagangkan Oli yang diduga palsu dengan berbagai merk, Sdr. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024 kemudian pada April 2024 sdr. HW melakukan kerjasama dengan sdr. HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu,

Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari, “ungkap nya.

“Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M,” tambahnya.

Didik menjelaskan, cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut. Pertama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunakan mesin Jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk,

Dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup,

Setelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli itu pun ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.

“Bahan baku didapat dari sdr. RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan:
• Lokasi Ruko Bizstreet
– 20 dus @24 botol oli merek mpx (480 botol)
– 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol;
– 2 dus oli gear merek ahm oil;
– 15 drum kosong ukuran 200 liter;
– 4 buah ember;
– 4 buah gayung;
– 3 buah corong;
– 2 buah pipa pengaduk;
– 2 buah suntikan;
– 3 buah lakban;
– 1 kaleng pewarna oli;
– 1 unit mesin print kode oli;
– 4 unit mesin press tutup botol;
– 1 unit mesin jetpump penyedot oli;
– 2 unit mesin ikat dus;
– 1 unit mesin forklif manual;
– 1 dus stiker oli merek mpx2;
– 1 dus stiker oli merek federal ultratec;
– 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol;
– 8 karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol;
– 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna;
– 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs
– 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs
– 1 (satu) buah buku surat jalan

Sementara untuk Lokasi di Ruko Picaso :
– 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol;
– 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic;
– 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver;
– 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2;
– 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1;
– 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2;
– 25 ikat kardus oli, merek ahm oil mpx 2;
– 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2;
– 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear;
– 1 karung tutup botol oli;
– 1 kardus foil tutup oli;
– 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube;
– 1 buah mesin pompa,
– 1 buah alat press tutup botol;
– 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear;
– 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Didik menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Motifnya untuk untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materil,” jelasnya.

Pasal Yang Dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana (red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini