Pernyataan Al Muktabar dorong Kepala Daerah se-Banten Kolaborasi dengan Kejaksaan Dipertanyakan !

Foto Istimewa : Hotmartua Simajuntak, Sarjana (S1) Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BT.COM,  – Dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024 Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Banten memperkuat kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi, guna meningkatkan pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan Pemda.

“Kita berharap Pemda juga melakukan, partnership yang baik dengan Kejaksaan Negeri, masing-masing. Sehingga semua kegiatan kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Al Muktabar di aula Inspektorat Provinsi Banten (Selasa 11/06/24)

Aktivis Muda Hotmartua Simanjuntak, angkat bicara, wajar saja publik mencurigai kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan Negeri bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi pengawasan.

“Pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya independen dari pengaruh eksekutif untuk menjaga integritas dan objektivitasnya, oleh sebab itu harus diwaspadai,” ungkap Hotmartua Simanjuntak melalui keterangan tertulis di terima Redaksi Buletintangerang.com (kamis 13/6/2024)

ia menegaskan, kolaborasi ini berpotensi mengaburkan batas-batas antara pihak pengawasan dan pelaksanaan, di mana kejaksaan bisa terjerat dalam kepentingan eksekutif yang diawasi.

“Hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi, akuntabilitas pemerintahan, “tegas nya.

Seperti apa gambaran Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas ?

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas bisa terganggu jika pengawasan tidak dijalankan secara mandiri.

“Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, maka akuntabilitas akan sulit ditegakkan,”tukas nya.

Hotmartua Simanjuntak memaparkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan internal harus dilakukan secara independen.

“Kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini, sehingga perlu pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan lembaga independen lainnya seperti KPK dan BPKP, “sambung nya.

Pada sisi Implikasi Pelaksanaan Program seperti apa pendapat publik !

Simanjuntak juga mengkritisi optimisme Al Muktabar yang menyebut kolaborasi ini bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa menjadi tidak efektif karena potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi di waspadai dapat meningkat,” ujar nya.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem yang transparan dan akuntabel, “Setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan, “sambung nya.

Seperti apa Kesimpulan anda !

Hotmartua Simanjuntak menyarankan agar Pemda tetap menjaga jarak profesional dengan kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

“Kolaborasi memang penting, namun harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip independensi dan akuntabilitas,” tutur nya.

Walau demikian adanya Aktivis Muda Hotmartua Simanjuntak berharap !

ia berharap, Pemerintah pusat diharapkan untuk mengawasi dan memastikan bahwa kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di pemerintah daerah, “Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Pasal nya, pada satu sisi kolaborasi Pemda se- provinsi Banten bersama Kejaksaan yang digaungkan oleh Pj Gubernur, memberikan harapan akan tercapainya pencegahan dalam penyalah gunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek strategis.”Seraya ia menilai, Disisi lain, justru kekhawatiran terjadinya azas pembiaran atas lemah nya pengawasan. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini