Penyalahgunaan Dana BOSP di Tangerang Tanggung Jawab Siapa ?

Praktisi hukum Jonson Hazairin SH., MH

Jurnalis : rohman
Editor senior : junaidi

BT COM, TANGERANG KOTA – Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin harus mengevaluasi lagi pejabat tinggi di lembaga pendidikan. sudah dapat Rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

“BPK Banten menemukan tingginya angka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pemerintah (BOSP) dari tahun 2022 hingga 2023 di tenggarai kinerja Kepala Dinas dan Kepala Bidang SD dan SMP terkesan azas pembiaran pada penyelewengan dana BOSP di SDN dan SMPN, “ujar praktisi hukum Jonson Hazairin SH., MH. (Jumat 21/6/2024)

ia menegaskan, harus menjadi perhatian serius dari PJ Wali Kota Tangerang Jangan ada lagi pejabat di institusi pendidikan menyebabkan dunia pendidikan di Benteng Kota Tangerang jadi tercemar.

“Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) “Pada enam satuan pendidikan di Kota Tangerang Tidak Sesuai Kondisi Senyata nya, “ungkap nya.

Jonson mengulik data nya, Walau SDN dan SMPN di Tangerang telah menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Sekolah (SIPLah) dalam melakukan transaksi belanja barang dan jasa untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, (SIPLah Toko Ladang dan Blibli) sejak triwulan ketiga, semester dua, tahun 2023.

Setiap alur transaksi pada aplikasi SIPLah secara otomatis akan menerbitkan dokumen sesuai langkah yang telah dilakukan kepada masing-masing pihak pembeli dan penjual, mulai dari dokumen pesanan pembelian, dokumen negosiasi harga, dokumen invoice sampai dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Pada saat barang diterima oleh sekolah, pihak sekolah akan membuat BAST di aplikasi SIPLah dan mengupload foto barang yang diterima sebagai bukti, Transaksi tersebut benar terjadi dan barang telah diterima pihak sekolah.

“Setelah Barang diterima sekolah, Maka pihak sekolah akan mentransfer ke Virtual Account penyedia melalui aplikasi SIPLah. Dokumen yang dihasilkan dari setiap transaksi pada Aplikasi SIPLah masing-masing account sekolah menjadi bukti pertanggungjawaban belanja secara digital,” papar nya.

Hal terpenting sambung Jonson, Hasil dari pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BOSP kepada 23 sekolah.

“Terdapat 17 SDN dan 6 SMPN, yang telah menunjukkan pada 12 satuan pendidikan ditemukan bukti pertanggungjawaban yang diragukan keasliannya Karena foto/gambar pelengkap BAST tidak sesuai dengan barang yang sesungguhnya dengan total nilai transaksi belanja sebesar Rp169.284.025,77,  “bebernya.

Diperkuat, Keterangan atau wawancara oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Banten kepada beberapa Kepala Sekolah, Bendahara, Operator BOSP

“Diketahui dari 12 satuan pendidikan tersebut terdapat enam satuan pendidikan yaitu SDN Doyong 3, SDN Periuk 6, SDN Uwung Jaya, SDN Total Persada, SDN Larangan 8 dan SMPN 12 Tangerang. Menyatakan adanya transaksi belanja tidak sebenarnya atau tidak sesuai dokumen pertanggungjawaban belanjanya, “ucap nya

Diakhir Jonson juga mengungkapkan belum usai ingatan masyarakat pada temuan BPK Banten tahun 2022 mencatat, Miliaran Rupiah penyelewengan dana Bos, terulang kembali di tahun 2023 dan Aneh nya, Modus dana BOSP ini belum dapat tersentuh oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Publik belum mendapat keterangan seperti apa sanksi dari Pemerintah kepada Pejabat Disdik yang terkesan azas pembiaran dana BOSP itu diduga jadi bancakan oknum Kepsek dan Kabid di Disdik Kota Tangerang yang kini jadi temuan BPK Banten, “Pungkas nya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin dihubungi Redaksi BT COM/ Buletintangerang.com melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp belun dapat menanggapi atas Komentar pedas dari Praktisi Hukum Jonson Hazairin SH., MH atas tingginya angka penyalahgunaan dana BOSP dari tahun 2022 hingga 2023.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini