Asmudyanto : Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Resmi Diajukan Supervisi Ke KPK

Asmudyanto, Koordinator Masyarakat Sosial Antikorupsi saat berada di Gedung KPK RI Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pada Jumat 21 Juni 2024

BT COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa. walau mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi Demonstrasi.

Penanggungjawab Koordinator Masyarakat Sosial Antikorupsi Asmudyanto mengatakan, Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda calon tersangka kasus RSUD Tigaraksa itu diumumkan oleh pihak kejaksaan.sehingga perlu Koordinasi dan Supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“”Akhirnya kita secara resmi meyampaikan surat permohonan Koordinasi Dan Supervisi kepada Pimpinan KPK cq. Deputi Koordinasi Dan Supervisi KPK RI. agar tindakan serius Proses Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat transparan dan Optimal, “ujar Asmudyanto di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, (Jumat 21 Juni 2024)

Menurut Asmudyanto, Permohonan Supervisi ke pimpinan KPK RI, sebagai bentuk nyata partisi masyarakat dalam rangka sikap tegas Pemberantasan Korupsi.

“Semoga langkah Supervisi ini diterima oleh KPK agar proses lebih progres, sehinga doa dan upaya masyarakat kabupaten tangerang yang dirugikan atas adanya dugaan korupsi tersebut dapat mendapatkan rasa keadilan, “tutur nya.

Bisakah anda terangkan point terpenting isi dalam surat yang di tujukan kepada pimpinan KPK tersebut ?

ia menerangkan, Dalam surat permohonan tersebut disampaikan beberapa alasan dan pertimbangan yang mengharuskan KPK melakukan Koordinasi Dan Supervisi Atas Proses Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten antara lain.

1. Adanya indikasi lambatnya proses penyidikan yang belum menemukan serta menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku sehingga dikhawatirkan para terduga pelaku dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga penyidik akan mengalami kesulitan untuk melakukan penyidikan dalam rangka membuat terang benderang kasus tersebut.

2. Karena mengingat kasus yang ditangini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang adalah korupsi yang tensinya memiliki resiko tinggi sehingga dikhawatirkan adanya tekanan Relasi kuasa (power relation) yang dapat menganggu konsentrasi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut terlebih pada musim politik.

3. Karena mengingat kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tempus delicti atau waktu terjadinya pada saat negara sedang dilanda bencana nasional Covid-19 dimana pada saat itu masyarakat kabupaten tangerang sedang menghadapi masalah ekonomi dan kesehatan hingga pada kelaparan, PHK akibat Covid-19.

Seharusnya, Dalam masa Pandemi Covid-19. sebagai penyelanggara pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang seharusnya fokus memberikan solusi yang dihadapi negara dan memulih kesehatan masyarakat serta dana APBD Pemda tersebut dapat digunakan untuk menstabilkan ekonomi, Bukan justru proyeksi tindakan dan praktik, merugikan masyarakat.

“Dalam pertimbangan itu kami sampaikan permohonan Koordinasi Dan Supervisi KPK agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum bagi pelaku korupsi, “tukas nya.

Asmudyanto menegaskan, Untuk itulah kami menyampaikan saran kepada penyidik untuk menerapkan pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999. “Karena mengingat dugaan korupsi tersebut dilakukan pada saat kondisi tertentu bencana covid-19 dimana masyarakat sedang susah dan lapar maka wajar para terduga pelaku dihukum mati, “tandas nya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini