Belanja Makan Minum Reses DPRD Tangerang “Tidak Sesuai Ketentuan” Begini Kritik Publik.

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Jl. H. Somawinata, Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Foto : panji)

Jurnalis : Rohman
Editor senior : Junaidi

BT COM, TIGARAKSA – Aktivis Ksatria Muda menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang periode 2019 – 2024 hingga masa akhir jabatan. Minim prestasi, lebih banyak menciptakan polemik dibanding bekerja sesuai fungsi dan kewenangan.

“Banyak tingkah polah DPRD pada lima tahun terakhir yang terkesan abai atas pengawasan kinerja Pemda Kabupaten Tangerang yang menciptakan polemik, salah satunya kasus dugaan Korupsi lahan RSUD Tigaraksa yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, “ungkap Ketum Ksatria Muda Asmudyanto, kepada Buletintangerang.com. Selasa 25 Juni 2024.di temui di Tigaraksa.

Selain itu, Sorotan tajam pada DPRD periode tahun 2019 – 2024 juga mengenai keterlibatan anggotanya dalam dugaan penyelewengan anggaran RESES di tahun 2023.

“Anggota Dewan yang terhormat itu seperti pepatah lama yakni, “Senjata Makan Tuan” dapat diartikan, “Sesuatu yang tadinya akan diharapkan menyuarakan aspirasi masyarakat dalam bentuk pengawasan kinerja Pemda, “Malah berbalik dapat rapor merah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, “ucap nya.

Buletintangerang.com, ajukan pertanyaan kepada Asmudyanto berkaitan tudingan lemahnya pengawasan di bagian dalam DPRD itu sendiri ?

ia menerangkan, Catatan pengawasan yang buruk di dalam DPRD itu sendiri terungkap pada Pemeriksaan BPK Perwakilan Banten Nomor : 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024. diterbitkan Tanggal : 13 Mei 2024. menerangkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang selama Tahun 2023 merealisasikan belanja makan minum rapat Rp12.485.875.000,00,

“Di antaranya sebesar Rp7.355.600.000,00 direalisasikan sebagai belanja makan minum kegiatan pelaksanaan Reses Anggota DPRD yang diselenggarakan sebanyak tiga periode untuk masing-masing Anggota, ” papar nya.

Mekanisme, Realisasi Belanja Makan Minum Rapat untuk Kegiatan Reses menurut keterangan PPTK, sebagai berikut.

1. Dalam satu periode reses, terdiri dari lima hari pertemuan reses di lokasi yang berbeda tiap harinya. Dengan demikian, untuk 50 anggota DPRD dalam satu periode reses akan mengadakan pertemuan dengan konstituen pada 250 lokasi yang berbeda (50 anggota dewan dikalikan lima lokasi)

Tiap anggota dewan dalam satu periode tersebut mendapatkan pagu pengadaan makan minum rapat sebesar Rp49.700.000,00 yang dipergunakan untuk lima hari (lokasi) yang berbeda.

2. Jumlah pagu tersebut diperhitungkan untuk direalisasikan sebagai konsumsi bagi 140 orang konstituen (berupa 140 Nasi Dus dan 140 Snack dus) di tiap lokasi pada lima hari Kegiatan reses.

Dengan demikian, pagu Rp49.700.000,00 per anggota dewan dalam satu periode reses akan menyediakan konsumsi untuk 700 orang konstituen (700 nasi dus dan 700 snack dus).

3. Sekretariat DPRD membayarkan kepada pihak ketiga yang dipilih oleh tiap Anggota DPRD melalui staf pendamping atas pesanan sesuai tempat, waktu yang telah dijadwalkan masing-masing anggota dewan.

Pesanan yang dilakukan, Sebanyak 140 dus nasi kotak dan 140 dus snack per hari,selama lima hari untuk lima tempat yang berbeda untuk tiap periodenya pada satu penyedia yang ditunjuk anggota dewan atau melalui staf pendamping.

4. Pembayaran dilakukan, Melalui Kas Daerah dengan SP2D yang dilakukan setelah pihak ketiga melalui Anggota DPRD atau staf pendamping mengirimkan bukti.

Pertanggungjawaban berupa dokumentasi pengiriman pesanan, dokumentasi acara, tanda terima undangan reses kepada tokoh masyarakat tempat reses diadakan, daftar hadir para konstituen reses, dan surat keterangan jumlah peserta reses apabila jumlah yang hadir menurut daftar hadir kurang dari 140 orang.

Pemeriksaan BPK perwakilan Banten itu, Dilakukan konfirmasi ke penyelenggaraan acara, kepada pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan beberapa kelemahan mekanisme pertanggungjawaban sebagai berikut :

A. Konstituen Tidak Menerima Konsumsi Sesuai dengan Bukti Pertanggungjawaban
Sekretariat DPRD memberikan belanja makan minum untuk dapat dipergunakan bagi 140 orang di lima lokasi reses per anggota per periode.

Hasil konfirmasi yang dilakukan kepada 19 orang pada 12 lokasi reses atas lima Anggota DPRD yang berbeda, yaitu Sdr. UU, Sdr. SA, Sdr. WN, Sdr. Astn dan Sdr. NF menunjukkan bahwa konstituen pada umumnya menyatakan tidak menerima konsumsi berupa nasi dus. Hanya satu dari 19 orang yang menyatakan menerima,

Sedangkan 17 dari 19 orang menyatakan hanya menerima nasi kotak, Dua orang menyatakan tidak menerima konsumsi berupa apapun karena konsumsi berupa swadaya masyarakat saat pertemuan berlangsung.

B. Bukti Pertanggungjawaban Konsumsi Reses Tidak Sesuai Ketentuan Hasil konfirmasi secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Rapat Reses kepada Penyedia Jasa menunjukkan bahwa terdapat bukti
pertanggungjawaban Rp49.700.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Persialan Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum pada Kegiatan Reses tersebut Sekretaris DPRD telah memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp49.700.000,00 pada tanggal 3 Mei 2024.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak diperoleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan Belanja Makan dan Minum kegiatan Reses berisiko tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.Hal tersebut disebabkan:

Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran (PA) belum optimal dalam melaksanakan pengendalian pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan reses;

Pihak PPK pada Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melaksanakan verifikasi bukti pertanggungjawaban.

Terkait hal tersebut Ksatria Muda berharap
bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Periode 2024 – 2029 yang akan datang.

“Ksatria muda menaruh harapan besar kepada wakil rakyat yang  menjalankan tugas selama lima tahun ke depan, Semoga betul-betul menjalankan tugasnya sebagai penyambung lidah dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat khusus nya pengawasan kinerja Pemda Kabupaten Tangerang harus jujur dan adil, “tukas nya.

Ksatria Muda juga mendesak PJ Bupati agar segera melakukan azas perubahan dengan Evaluasi jabatan Sekretaris DPRD

“Kami mendesak Pj Bupati Tangerang Andi Ony agar mengganti jabatan Sekretaris DPRD agar kedepan kegiatan RESES dapat verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan lebih bertanggungjawab, “Seraya Asmudyanto, juga mendorong PJ Bupati agar dapat melihatkan ketegasan dan etos kerja dibawa dari pusat ke Pemerintah Daerah yang transparan terkait dugaan Korupsi laham RSUD Tigaraksa, “ujar
Asmudyanto dan menutup pembicaraan.

Sementara itu, Selasa 25 Juni 2024 Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony dihubungi Redaksi Buletintangerang.com melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp Belun dapat menanggapi Aspirasi dari Aktivis Ksatria Muda. terkait Sekretaris DPRD belum optimal dalam melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Reses tahun 2023.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini