PAS Batalkan Pemenang Tender, Apakah Berdampak Buruk Terhadap Investor Luar Negeri ?

Istimewa

Jurnalis : Junaidi (Pimpred)

BULETIN TANGERANG.COM, JAKARTA –  AVTRA adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyediaan perangkat lunak (software) sistem komputer untuk industri penerbangan, bandar udara dan agen perjalanan yang berkantor pusat di Dubai International Airport Free Zone, Dubai, Uni Emirat Arab.

Perusahaan ini memiliki kantor perwakilan (Representative Office) di beberapa negara, termasuk perwakilan di Indonesia Sejak awal sampai dengan akhir tahun 2021 yang lalu,

Berawal AVTRA mengikuti tender pengadaan jasa software airlines system yang diadakan PT. PELITA AIR SERVICE.

Setelah melalui proses tender yang diadakan oleh Pelita tersebut, akhirnya AVTRA berhasil menjadi pemenang tender dengan maksimal estimasi total anggaran pekerjaan senilai USD 6,480,656.00. sesuai Surat PT Pelita Air Service Nomor : 069/MG/SCM/PAS/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Karena sudah ada keputusan pemenang tender maka pada awal April 2022 Pelita Air menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada AVTRA bernomor : 017/SPK/DIRUT/PAS/2022 tertanggal 6 April 2022. Perintah kerja berhasil dikerjakan dan diselesaikan oleh AVTRA sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Sistem software komputer yang sudah selesai dikerjakan oleh AVTRA tersebut siap digunakan pada “First Flight” pesawat Pelita Air Service pada 28 April 2022.

Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan Direksi PT. PELITA AIR SERVICE karena sang Direksi Albert Burhan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PELITA AIR SERVICE menjadi tersangka dalam kasus korupsi di PT. Garuda Indonesia pada saat Albert Burhan menjabat, Vice President Treasury PT. Garuda Indonesia (2005 -2012).

Pada 8 April 2022, Dendy Kurniawan diangkat sebagai Direktur Utama PT PELITA AIR SERVICE menggantikan Albert Burhan.

Pada masa kepemimpinan Dendy Kurniawan ini, terbit surat dari PT. PELITA AIR SERVICE kepada AVTRA yang sangat mengejutkan, yakni surat PT. PELITA AIR SERVICE Nomor : 077/MG/SCM/PAS/2022 tertanggal 20 Juli 2022 perihal Pembatalan AVTRA sebagai pemenang tender.

Melihat keputusan sepihak itu, AVTRA sangat keberatan dan menyampaikan protes keras berkenaan dengan terbitnya surat PT. PELITA AIR SERVICE Nomor : 077/MG/SCM/PAS/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tersebut karena sangat patut diduga penerbitannya dilandasi itikad tidak baik dan tidak menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) oleh PT. PELITA AIR SERVICE.

Menurut AVTRA, Direksi baru PT PELITA AIR SERVICE, dalam hal ini terutama Dendy Kurniawan, harus menerapkan Good Corporate Governance kepada rekanan, relasi serta seluruh pihak lainnya, termasuk dalam hal ini adalah harus menghormati hasil tender yang telah dimenangkan oleh AVTRA yang telah ditetapkan oleh Direksi sebelumnya.

“Tidak semestinya Direksi baru PT. PELITA AIR SERVICE, terutama Bapak Dendy Kurniawan bertindak semena-mena kepada AVTRA sebagai pemenang tender berdasarkan keputusan Direksi PT.PELITA AIR SERVICE sebelumnya,” tandas pejabat Avtra

Ironisnya lagi, Surat PT. PELITA AIR SERVICE Nomor : 077/MG/SCM/PAS/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tersebut terbit setelah AVTRA berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja PT. PELITA AIR SERVICE sebagaimana tersebut pada butir 4 (empat) dan butir 6 (enam) di atas.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dihimpun oleh AVTRA, patut diduga Dendy Kurniawan diduga secara sepihak dan sewenang-wenang telah menunjuk pihak lain tanpa melalui proses tender untuk melaksanakan pekerjaan yang semestinya dikerjakan oleh AVTRA sebagai pemenang tender.

Diduga, Dendy Kurniawan memutus kontrak pekerja dan mengganti dengan pekerja baru untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

PT. PELITA AIR SERVICE juga telah beberapa kali bertemu dengan AVTRA dan menawarkan kepada AVTRA untuk ikut serta dalam tender ulang atas pekerjaan yang sama yang pelaksanaan tendernya akan segera dilaksanakan oleh PT.PELITA AIR SERVICE.

Penawaran ini telah ditolak dengan tegas oleh AVTRA.

AVTRA sangat menyesalkan serangkaian tindakan Direksi baru PT. PELITA AIR SERVICE di bawah kepemimpinan Bapak Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama PT. PELITA AIR SERVICE tersebut di atas karena pada akhirnya dapat memberikan dampak sangat buruk terhadap iklim investasi dan berusaha di Indonesia mengingat AVTRA adalah perusahaan asing yang berbasis di Dubai Uni Emirat Arab dan mempunyai skala usaha internasional.

Namun, hal itu dibantah Kuasa Hukum Pelita Air Service, Dinesh dalam pertemuan dengan sejumlah media massa di sebuah Cafe di Pondok Indah Mall, Jakarta, pada Selasa 27 Juni 2023.

“AVTRA belum melakukan apa-apa dan belum mengerjakan apa apa,” kata Dinesh.

Ia menerangkan, kedua belah pihak saat ini sedang melakukan somasi dan belum ada titik temu dalam penyelesaian sengketa ini.

“Kita punya dokumen lengkap terkait hal tersebut,” katanya didampingi Corporate Secretary Pelita Air Service.

Ia berjanji akan menjawab pertanyaan media terkait hal teknis dan akan menyampaikan hal ini kepada Direksi Pelita Air Service.

“Kalau terkait hal teknis, saya harus baca dokumen dulu agar tidak salah menyampaikan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini