Begini Keterangan Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN.

Caleg Muhammad Rizal saat melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.(foto : heru)

Jurnalis.  : heru
Redaktur : rohman

BT COM, BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten turut tampaknya merespons laporan mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh salah satu caleg DPR RI dapil Banten III dari partai PAN, Muhammad Rizal.

Rizal merupakan caleg petahana DPR RI melaporkan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Caleg PAN teman satu partai lainnya,

Laporan tersebut diajukan oleh pihak Rizal kepada Bawaslu atas kejanggalan suara yang tidak masuk akal, terutama di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, badrul munir, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, baik dari segi syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporannya baru kami terima beberapa hari yang lalu, oleh karena itu masih melakukan pemeriksaan awal terkait syarat formal dan materiil laporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap badrul melalui pesan WhatsApp (Kamis, 14 Maret 2024)

Badrul Munir, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pihaknya  akan melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pokok dan pembuktian.

“Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok laporan beserta bukti-bukti pendukungnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, badrul menerangkan penanganan kasus semacam ini biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja untuk melakukan kajian awal terhadap syarat formal dan pembuktian tambahan yang diperlukan oleh pelapor.

“Proses kajian awal terhadap syarat formil dan pelengkapan yang dibutuhkan oleh pelapor biasanya dengan waktu 3-5 hari kerja,” pungkasnya.

Terpisah komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulummudin mengakui laporan soal dugaan penggelembungan suara itu, sudah masuk ke Bawaslu dan sedang ditindaklanjuti.

“Iya, laporannya sudah masuk ke kita, sudah melayangkan surat untuk melengkapi laporan, kamudian kita akan plenokan di tataran pimpinan untuk di register.” ucap Ulumudin.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai paraturan bawaslu dan undang-undang pemilu.

“Semua laporan pasti kita tindak, dan progres nya pasti kita memberitahukan/menyurati setiap pelapornya.” ujarnya

“Prinsipnya semua laporan yang masuk kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur nya.” tutup nya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini