Ucok Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Kabupaten Tangerang. (foto : Rohman)
Jurnalis : rohman
Redaktur Senior : edi rusli
BT COM, TIGARAKSA – Setelah salah satu Calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai PAN Dapil Banten 3 Muhammad M Rizal melaporkan dugaan pengelembungan suara ke Bawaslu Provinsi Banten
Terkait hal itu, sejumlah Organisasi Besar mendesak pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bekerja transparan dan tegas pada dugaan pengelembungan suara hasil rekapitulasi ulang pemilu legislatif (pileg) diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang
Sikap Kritik pengurus Ormas tersebut dikarenakan ada kejanggalan Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan diKabupaten Tangerang berbeda dengan data – data yang di umumkan oleh KPU
Kepala Bidang (Kabid) Kaderisasi MPC ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang ucok mengatakan peran Media khusus nya yang tergabung di Kominfo MPC Pemuda Pancasila dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pileg, terletak pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Bidang Kominfo MPC PP atau Media PERS diharapkan dapat memuat pemberitaan yang berkelanjutan terkait kejanggalan pada proses penghitungan suara pemilu Caleg 2024. menimbulkan pertanyaan di kalangan publik Karena dugaan penggelembungan,” ucap ucok di Mako MPC PP Cikupa. senin (18/3/2024)
Ucok menegaskan, dirinya merindukan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) karena dia tidak ada kepentingan dengan pihak Partai maupun para Caleg yang sedang maju untuk duduk di kursi DPRD.
“Demi pemilu yang JurDil saya mendorong Bawaslu agar lebih tegas dalam Tugas Pokok dan Posisi (TUPOKSI) sebagai pengawas Pemilu,” tukas nya.
Walau mengedepankan praduga tak bersalah ucok mencurigai jika benar adanya dokumen dibawah ini, jangan salahkan masyarakat yang menduga ada oknum KPU atau pihak lainnya yang telah memindahkan suara.
(Foto data rekapitulasi)
Ucok juga mengulas temuan hasil rekapitulasi dugaan penggelembungan suara caleg.
“Data ini kalau kami mencermati ada yang diuntungkan dan pastinya ada dirugikan untuk itu kita juga mendorong kepihak Caleg agar menggugatnya, ke mahkamah konstitusi (MK),” usul ucok.
(foto istimewa : data Rekapitulasi)
ucok menyayangkan jika benar adanya data itu. Panwascam seharusnya bisa mengawasi proses pemilu dan Bawaslu Kabupaten Tangerang segeralah mengumpulkan bukti-bukti dugaan semua pelanggaran yang dilakukan Oknum PPK, Panwascam dan KPU di tangerang.
(foto istimewa : data Rekapitulasi)
Diakhir ucok berharap Bawaslu dan KPU dapat mewujudkan Pilkada berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, “Tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya Caleg, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan warga Kabupaten Tangerang,” tutup nya.
Disayangkan sampai berita ini di terbitkan pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang belum dapat memberikan keterangan.
“Langsung saja kepimpinan ya, atau ke divisi Penangan Pelanggaran, “Oiya, kemarin ada Rakor provinsi sama Rakor Nasional, ” Tutur singkat salah satu pegawai Bawaslu Kabupaten Tangerang senin (18/3/2024)