25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Opini WTP Pemkab Tangerang Disoal !

Opini WTP Pemkab Tangerang Disoal !

BULETIN TANGERANG COM, – Aktivis menyoroti keras pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Provinsi Banten. Pemberian opini, dinilai tidak mencerminkan pengelolaan keuangan yang penuh masalah.
“Opini WTP tersebut tidak wajar! Banyak penyimpangan yang dicatat BPK sendiri — mulai dari belanja tidak sesuai kontrak, kelebihan pembayaran tunjangan, pembelian tanah RSUD yang janggal. Kok bisa dibilang wajar? Ini melecehkan akal sehat publik,”Kata Asmudyanto, Koordinator Aliansi Tangerang Berdaulat.diterima Kantor Berita BT.Com. Jumat 20 Juni 2025
Menurut Asmudyanto, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024, ditemukan pelanggaran, antara lain: adanya Kelebihan bayar tambahan penghasilan ASN senilai Rp26,7 miliar.
“Pembelian tanah RSUD Tigaraksa dengan status hukum lemah senilai Rp26,4 miliar, Proyek infrastruktur senilai miliaran menyalahi spesifikasi kontrak dan beberapa masalah lainya yang berpotensi merugikan keuangan Pemkab Tangerang,”ungkapnya.
Kalau semua itu dianggap wajar, berarti WTP bukan lagi alat ukur profesional.
“WTP terindikasi sebagai alat “Tipu Formalitas” Menutupi bau busuk anggaran. karena hal itu Rakyat harus tahu persoalan ini,” imbuhnya.
Dirinya mendesak, BPK menjelaskan kepada publik landasan hukum dan moral pemberian opini tersebut.
“WTP tanpa penindakan terhadap temuan justru akan melanggengkan praktik penyimpangan dan korupsi oknum pegawai Pemda yang di gaji dari uang pajak Rakyat,”tegasnya.
Asmudyanto akui, akan membawa temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tangerang Tahun 2024 ke ranah hukum, karena ia menilai WTP itu mengandung unsur penyimpangan serius, merugikan masyarakat dalam jumlah yang besar.
“Jika ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, maka penyimpangan ini akan terus diulang.masyarakat sedang menyaksikan pola pemborosan dan potensi “kejahatan anggaran” yang dibungkus dengan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’. Ini sangat berbahaya, “bebernya.
ia mempertanyakan keras keabsahan integritas opini WTP yang diberikan oleh BPK. Dalam pandangannya, opini itu tidak sesuai realitas lapangan dan tidak selaras dengan temuan dalam LHP itu sendiri.
“Bayangkan, total temuan bermasalah sudah lebih dari Rp58 miliar, belum  termasuk kerugian tak langsung. Lalu bagaimana bisa dinilai ‘wajar tanpa pengecualian’? tentu ini penghinaan terhadap rakyat yang pembayar pajak,” ujarnya.
Seruan untuk Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik.
Asmudyanto akan mempersiapkan langkah-langkah hukum, baik melalui pelaporan kepada penegak hukum, pengajuan gugatan administrasi, hingga permintaan audit investigatif lanjutan.
Dia juga mendorong agar masyarakat dan organisasi sipil ikut mengawasi, menuntut transparansi Pemda.
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal rasa keadilan dan hak rakyat atas pengelolaan uang publik yang benar. Kalau kita diam, maka korupsi akan jadi budaya.”ucapnya.
WTP Bukan “Tameng” dari Kecurangan
Pemberian opini WTP kepada Pemkab Tangerang, di tengah temuan masif dan jelas seperti ini, telah mencederai tujuan utama audit keuangan publik, yakni menjamin keadilan, kepatuhan, dan transparansi penggunaan uang negara.
“Kami tidak akan berhenti. sebagai Rakyat Kabupaten Tangerang berhak tahu ke mana uangnya pergi, siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kantor Berita Buletintangerang.com mencoba menghubungi lewat pesan konfirmasi kepada pihak Kehumasan Perwakilan BPK Provinsi Banten dan Kepala Sub Auditorat, Ari Endarto belum dapat memberikan keteragan.
Hal yang sama, Sekretaris Daerah dan Bupati Kabupaten tangerang terkesan “Slow Respone” belum memberikan keterangan terkait WTP diperoleh, belum mencerminkan pengelolaan keuangan yang penuh masalah.(Rhm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini