Mochamad Maesyal Rasyid, Bupati Tangerang bersama iwan Firmansyah Kepala Dinas BMSDA.
BULETIN TANGERANG.COM,- Ada catatan “Rapor Merah” membelit iwan Firmansyah Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) pada Pelaksanaan 33 Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak sesuai kontrak tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal JIJ Rp722.020.910.543,30 realisasi Rp708.059.201.545,00 atau 98,07%. oleh Dinas BMSDA..
Berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten secara uji petik 40 pekerjaan Belanja Modal JIJ pada dokumen berupa back-up data, as “built drawing, pemeriksaan fisik” pengujian kualitas jalan beton dan jalan hotmix di BMSDA menunjukkan 33 pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Kontrak Sebasar Rp1.899.729.736,19 dengan rincian (Rp1.879.427.941,61+Rp20.301.794,58).
Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak adalah Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak Pemeriksan fisik secara uji petik telah dilaksanakan atas 36 paket jalan beton dan hotmix.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak pada 31 paket pekerjaan beton dan hotmix, antara lain kekurangan ketebalan beton terpasang, kekurangan ketebalan hotmix terpasang, ketidaksesuaian mutu beton, dan kekurangan volume UDitch.
“Rekapitulasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada 31 paket pekerjaan senilai Rp1.879.427.941,61. persoalan Pelaksanaan Pekerjaan Drainase, Saluran Belum Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak.
Hasil pemeriksan atas empat paket pekerjaan drainase dan saluran itu terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak pada dua paket pekerjaan berupa kekurangan volume pekerjaan U-Ditch dan kekurangan volume beton tebing saluran.
Hal tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana pada Pasal 11 ayat (1) huruf I menyatakan PPK dalam pengadaan barang/jasa bertugas mengendalikan kontrak; dan Pasal 27 ayat (6) huruf b. menyatakan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Jembatan.
Mengakibatkan Pemkab Tangerang beresiko menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana. disebabkan:
Kepala Dinas BMSDA kurang optimal dalam melakukan pengendalian pada pelaksanaan kegiatan Belanja Modal JIJ yang menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan PPK, PPTK, Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait tidak cermat, melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.
Tim berita Buletintangerang.com mendatangi Iwan Firmansyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Pemkab Tangerang.
“Mohon maaf rekan- rekan buat janji lagi aja ya, sama pak Iwan (Kepala DBMSDA) telepone aja Kepala Bidang karena di dalam ruagan hanya ada Staf, “kata pria mengaku staf kantor Dinas BMSDA. selasa 24 Juni 2025.
Sementara M Maesyal Rasyid selaku Bupati Kabupaten Tangerang belum dapat diminta keterangan terkait Kinerja iwan Firmansyah eks Kepala PERKIMTAN di pertanggungjawaban pada persoalan pembebasan lahan RSUD Tigaraksa hingga sampai saat ini belum ada keterangan resmi surat penyerahan pengembalian uang Rp 32 miliar dan Sanksi atas jabatan.
Selain itu, Tim kantor Berita media ini akan konfirmasi pengawasan Bupati pada tindakan Sanksi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dinilai abai oleh BPK Banten terkait Pelaksanaan 33 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) dinilai tidak sesuai kontrak pada tahun 2024.(Rhm)