25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Kapriani : Bupati Tangerang “Pilih Kasih” Jabatan.

Kapriani : Bupati Tangerang “Pilih Kasih” Jabatan.

Foto istimewa : Kapriani S.H.,M.H.,

BULETIN TANGERANG.COM, – Menurut salah satu Praktisi Hukum, Beberapa Kepala Dinas dan Kepala Bidang sebagai PNS Kontroversi yang terduga menyalah gunakan jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Benar-benar sudah tak punya rasa malu. Lihat saja, sejumlah PNS yang ikut terlibat kasus belanja lahan RSUD Tigaraksa masih bercokol dalam kekuasaan dan promosi jabatan.
“Diberitakan, eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Ahmad Muchlis diangkat sebagai Kepala Dinas DPPKB Padahal dia, bagian ASN “Kontroversi” terkait pertangungjawaban pengembalian uang Rp 32,8 Miliar pada belanja lahan dan proses pembangunan RSUD Tigaraksa Tangerang,”ujar Karpriani S.H.,MH., (Praktisi Hukum) di temui pada Selasa (8/9/2025.) di tigaraksa tangerang.
ia juga menyebut, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA iwan Firmansyah, exs Kepala Dinas PERKIMTAN Tangerang, mesti diminta pertanggung jawaban moralnya atas perkara pembebasan lahan RSUD tigaraksa, karena saat itu beliau ini Bertindak sebagai PPA, perlu diberikan semacam sanksi disiplin sebagai PNS, jika memang terbukti dan dimata publik ada cacat integritas
“iwan Firmansyah, eks Kepala Dinas Perkimtan dan Dadang selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, harus tanggungjawab jabatan terkait anggaran belanja RSUD Tigaraksa itu, Anehnya kedua PNS ini, masih saja mendapat jabatan strategis, penomena ini mencoreng rasa keadilan sesama PNS,”ujarnya.
Idealnya, Bupati Tangerang M Maesal Rasyid lakukan penyegaran birokrasi, peningkatan kinerja organisasi. Namun, pelaksanaannya, muncul keresahan masyarakat sipil, terdapat sejumlah nama dalam struktur ASN, diduga ada hubungan keluarga dengan kepala daerah dan pejabat struktural tertinggi.
“Promosi jabatan PNS di Kabupaten Tangerang ini, menjadi taruhan besar bagi prinsip meritokrasi, netralitas ASN yang diatur dalam UU Nomor. 5 Tahun 2014 tentang ASN, melanggar semangat reformasi birokrasi yang dijalankan secara nasional.
Daftar sementara Nama-Nama PNS yang menjadi Sorotan.
Kapriani mengingatkan, Secara Rasionalisasi Hukum dan Tata Kelola UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama Pasal 3 huruf g dan Pasal 9, dengan jelas menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus bebas dari nepotisme, intervensi politik, dan konflik kepentingan.
Sementara itu, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 thn 2020 menekankan bahwa pengangkatan jabatan harus melalui seleksi yang objektif dan kompetitif, tidak boleh menciptakan konflik kepentingan administratif.
“Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, Kepala Daerah yang baru dilantik hanya dapat melakukan mutasi pejabat setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”ucapnya.
Ketentuan ini, Memberi Kemendagri posisi hukum strategis untuk menerima, menolak nama-nama diusulkan apabila mengandung indikasi penyimpangan sistem merit.
Dampak sosial dan Institusional jika para pejabat-pejabat tersebut tetap diangkat ke jabatan yang lebih tinggi tanpa melalui proses seleksi yang adil dan transparan, maka hal ini akan mengakibatkan:
1. Rusaknya moral ASN yang bekerja keras dan disiplin berdasarkan prestasi, karena tersingkir oleh relasi kekuasaan.
2. Tumbuhnya budaya diam dan ketakutan di lingkungan birokrasi, di mana promosi jabatan ditentukan bukan oleh kualitas, tetapi oleh hubungan keluarga.
3. Menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemkab Tangerang, dan bahkan terhadap Kemendagri jika dianggap turut membiarkan penyimpangan ini.
“Rekomendasi, Pemomema ini bukan sekadar urusan personal atau jabatan administratif, tetapi menjadi indikator sejauh mana negara hadir menjaga moralitas birokrasi,”tegasnya.
Menurut Kapriani, Jika Kemendagri tidak bertindak tegas untuk menolak promosi pejabat, memiliki keterkaitan keluarga langsung dengan kepala daerah.
“Maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan integritas ASN nasional,”imbuhnya.
Kapriani berharap, Agar Kemendagri, KASN, lembaga pengawas lainnya bertindak atas rotasi jabatan PNS ini, jangan sampai menjadi pintu masuk pembentukan dinasti birokrasi di lingkugan Pemda Tangerang.
“Kami ingatkan, Pasilitas di gunakan, Gaji para pejabat Pemda, berasal dari uang pajak masyarakat, Karenanya Bupati harusnya mendengar Aspirasi ini, segera melakukan evaluasi, tegas penegakan aturan sanksi disiplin PNS, agar kebijakan Bupati tidak berpusat melanggengkan kekuasaan melalui jalur administratif Birokrasi, Karena Pemkab Tangerang bukan warisan keluarga dan kelompok, tetapi masih bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.”tandasnya.
Terkait pernyataan praktisi hukum itu Buletintangerang.com. berharap Moch Maesyal Rasyid (Bupati) selaku pejabat publik dapat bersikap terbuka dan responsif pertanyaan awak media berkaitan dengan kepentingan publik dalam rotasi jabatan PNS di Pemda Kabupaten Tangerang
“Mohon maaf ya, Bapak Bupati lagi diluar kantor buat janji ajaya,”kata staf pemda Tangerang yang tidak ingin namanya di publikasi, Selasa (8/9/25)
Ditemui Rabu (9/9/2025), Akademisi (Dosen D4 Akuntansi Perpajakan FEB – UNPAM) Praktisi Human Resource Rahman Faisal S.S., M.M. menyebut Bahwa prinsip “Right Man in the Right Place” dalam promosi lebih baik dibandingkan penempatan tenaga kerja dengan hubungan Keluarga.
Pejabat Eksekutif, Legistatif sebelum menjabat disumpah terlebih dahulu. Salah satunya tidak melakukan tindak KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Promosi merupakan hal wajar, harus mengedepankan standard rekrutmen yang ditetapkan.apalagi di lingkungan Pemerintah baik Daerah dan Pusat.
“Jika benar yang dilakukan proses rekrutmen mengedepankan hubungan kekeluargaan, golongan atau identitas tertentu maka pejabat tersebut telah menyalahi aturan, mengenai pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah,”kata Rahman Faisal.
Namun, jika pada proses rekrutmen transparan, terbuka artinya siapa saja punya kesempatan, standard seleksi yang ketat dan tidak menyalahi aturan harus dikedepankan.
Masih ingat bagaimana Kahyang yang merupakan Anak dari Presiden Ke-7 Joko Widodo yang tidak lulus seleksi PNS. Padahal Kahyang merupakan Anak Presiden yang bahkan sedang menjabat.
“Lalu, sekelas Pemerintah daerah melakukan promosi jabatan tertentu tapi mengutamakan keluarga dan tidak melalui standard atau proses rekrutmen tentu ini menyalahi aturan, “terangnya.
Sudah selayaknya, Pemda Kabupaten Tangerang transparan dalam proses rekrumen, promosi dan lainnya. maka Tindakan Nepotisme tidak dibenarkan mari kita tunggu
Tetapi kita sebagai masyarakat harus mengkritisi kebijakan yang keliru yang diambil oleh Pemangku Kepentingan sekelas Bupati Kabupaten Tangerang, “singkatnya. (Rhm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini