Beranda Banten Begini Laporan BPK, Persoalan Lahan RSUD Tigaraksa Tanggungjawab Siapa!.
BULETIN TANGERANG.COM, – Pembelian Bidang Tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa Tidak Mendasari pada Prinsip Tata Kelola Keuangan yang Baik.Tercatat Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja modal tanah Rp410.351.577.234,00 realisasi Rp391.732.280.665,00 atau (95,46%). pada tahun 2024.
Belanja modal tanah seluruhnya dianggarkan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Dinas PPP) Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Tangerang,
Salah satu realisasi Belanja Modal Tanah tahun 2024 pembayaran kepada PT PWS sebesar Rp39.844.900.000,00 atas tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Pengadaan Tanah untuk RSUD Tigaraksa dilaksanakan tahun 2020 s.d. 2022 dengan luas lahan yang dibutuhkan seluas 49.873 m2 dengan anggaran senilai Rp62.463.767.000.
Dari nilai tersebut, thn 2024 Pemkab Tangerang menerima pengembalian uang dari Sdr.TWS untuk luas tanah 27.328 m2 senilai Rp32.820.080.000, karena tumpang tindih dengan SHGB No.4/Desa Tigaraksa seluas 91.935 m2 atas nama PT PWS.
Selanjutnya, Pemkab Tangerang melakukan pembayaran kepada PT PWS untuk pembelian tanah SHGB Nomor 4/Desa Tigaraksa secara utuh seluruh bidang tanah sertifikat seluas 91.935 m2 Ha Rp39.844.900.000,00
Berdasarkan dokumen, pemaparan Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas PPP, serta wawancara dengan pihak terkait, dan pada 30 September 2019.dan Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Kegiatan Feasibility Study (FS) Rumah Sakit, disampaikan kepada Bupati, Kepala Dinas PPP, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pemeriksaan menunjukkan permasalahan pembayaran bidang tanah SHGB No 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2. Rp39.844.900.000,00 kepada Tim Kurator PT PWS, dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
Pembayaran, Penggantian Bidang Tanah SHGB No 4/Tigaraksa Seluas 91.935 m2 Melebihi Kebutuhan Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan kronologis,
Kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa sesuai FS. 50.000 m2 Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembebasan tanah sejak Tahun 2020 s.d. 2022 total seluas 49.873 m2 senilai Rp62.393.060.000,00.
Tanah seluas 49.873 m2 dibebaskan tersebut, diantaranya seluas 27.328 m2 tumpang tindih (overlap) dengan kepemilikan tanah PT PWS, dimana tanah itu, bagian dari tanah seluas 91.935 m2 sebagaimana termuat dalam SHGB Nomor 4/Tigaraksa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima penyetoran kembali ke Kas Daerah Rp32.820.980.000,00 atas tanah seluas 27.328 m2 yang tumpang tindih (overlap) SHGB No.4/Tigaraksa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembayaran kepada Kurator PT PWS atas keseluruhan SHGB Nor 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2 senilai Rp39.844.900.000,00.
Sehingga jumlah total tanah dibeli Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pembangunan RSUD itu seluas 114.480 m2 (49.873 m2-27.328 m2 + 91.935 m2).
Berdasarkan Laporan KJPP Toto Suharto & Rekan 24 Mei 2024, pembayaran kepada PT PWS atas tanah SHGB No.4/Tigaraksa seluas 91.935 m2.
Degan nilai Rp39.844.900.000,00 terdiri dari bidang tanah di sisi selatan jalan kabupaten seluas 34.991 m2
Degan nilai Rp17.145.590.000,00 dan bidang tanah di sisi utara jalan kabupaten seluas 54.046 m2 senilai Rp22.699.320.000,00,
Bidang tanah yang digunakan untuk jalan kabupaten seluas 2.898 m2 tidak dilakukan perhitungan oleh KJPP. Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa dan bangunan pendukung lainnya
Seluruhnya berada pada bidang sisi selatan jalan kabupaten sesuai dengan perencanaan dalam FS. Dengan demikian pengadaan tanah pembangunan RSUD itu melebihi kebutuhan seluas 64.607 m2 (91.935 m2 – 27.328 m2) Senilai Rp26.454.190.000,00,
Tabel berikut. Sumber: Laporan KJPP dan Dokumen-dokumen Kronologis
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas PPP menjelaskan, pembayaran atas keseluruhan bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2 merupakan putusan pengadilan yang bersifat inkracht.
Namun putusan pengadilan yang dimaksud adalah Penetapan Hakim Pengawas No.135 PK/Pdt/Sus/2012 Jo. No11/Pailit/2011/PN. Niaga.Jkt. Pst tanggal 29 Mei 2024, dimana penetapan tersebut, intinya berisi tentang pemberian izin kepada Tim Kurator PT PWS untuk melakukan penjualan dibawah tangan atas bidang SHGB No.4/Tigaraksa seluas 91.935 m2.
Diketahui bahwa penetapan Hakim Pengawas dibuat berdasarkan surat permohonan Tim Kurator, tidak ada pengikatan maupun perintah kepada Pemkab Tangerang untuk membeli keseluruhan bidang tanah SHGB No. 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2
.
Dalam boedel pailit yang sejenis untuk kelebihan tanah Kawasan Puspemkab seluas 99.849 m2
Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembayaran kepada Tim Kurator PT PWS atas kelebihan tanah Kawasan Puspemkab seluas 99.849 m2 senilai Rp164.931.772.000,00, bukan atas keseluruhan bidang tanah SHGB atas nama PT PWS,
Dokumen Kronologis Pembayaran Tanah untuk Kawasan Puspemkab Tabel di atas menunjukkan, luas tanah dibayarkan Pemkab Tangerang kepada Tim Kurator PT PWS tidak seluruhnya atas keseluruhan luas total bidang Pemohon.tanah SHGB.
Dengan demikian terdapat perbedaan perlakuan dalam pembayaran Pemkab Tangerang kepada Tim Kurator PT PWS, antara pembayaran atas bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa dengan bidang tanah untuk Kawasan Puspemkab.
SHGB Nomor 4/Tigaraksa Seluas 91.935 m2 atas nama PT PWS Telah Berakhir Haknya tgl 17 Agustus 2014.
SHGB Nomor 4/Tigaraksa milik PT PWS seluas 91.935 m2 diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 1994 dan berakhir haknya sampai tgl 7 Agustus 2014.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 9 Mei 2025 tidak terdapat dokumen, menunjukkan permohonan perpanjangan SHGB No. 4/Tigaraksa.
Dengan demikian, Pemkab Tangerang melakukan transaksi pembayaran penggantian bidang tanah SHGB No. 4/Tigaraksa Rp39.844.900.000,00 dalam kondisi sertifikat kepemilikan SHGB No.4/Tigaraksa atas nama PT PWS telah berakhir.
Hal itu menunjukkan ketidakhati-hatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembebasan tanah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah No 19 thn 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan, Peraturan Pemerintah No19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.
Sumber :Laporan BPK Provinsi Banten No : 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025
Tanggal : 23 Mei 2025 (Rhm)