25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda News BPK Membongkar, Uang Belanja BBM Pemkab Tangerang.

BPK Membongkar, Uang Belanja BBM Pemkab Tangerang.

BULETIN TANGERANG.Com – Setelah 100 hari  M.Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah dilantik pada Rabu, 5 Maret 2025. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2025-2030.

Belum secara resmi berkomentar dalam sikap tegas kepada anak buahnya atas penyalahgunaan dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas kendaraan oprasional Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Siapakah oknum PNS tersebut, dalam dugaan “Penyalahgunaan” Dana BBM mengapa belum dapat Sanksi Disiplin dan Hukum.

Pasalnya “Penyalahgunaan” Dana BBM itu di bongkar langsung BPK Provinsi Banten dengan Laporan No: 13.A/LHP/XVlll.SRG/05/2025. tanggal 23 Mei 2025.

Catatan BPK, Pemda Kabupaten Tangerang telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Thn 2024. Rp3.241.112.543.315,09 realisasi Rp3.014.360.678.622,00 (93,00%)

Diantaranya berupa pembelian BBM, pelumas untuk kendaraan dinas, operasional, dan pembelian bahan bakar untuk pelaksanaan kegiatan.

Pembelian BBM dan pelumas dicatat di akun Belanja BBM dan Pelumas dianggarkan Rp32.323.865.600,00 realisasi Rp28.965.833.459,00 (89,61%),

Belanja Pemeliharaan Angkutan Darat Bermotor dan Penumpang dianggarkan Rp23.169.695.556 ,00 dengan realisasi sebesar Rp20.131.420.539,00 (86,89%).

Penyalahgunaan Dana BBM.

Hasil pemeriksaan uji petik, bukti pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta konfirmasi kepada pihak SPBU, baik pada akun Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas maupun pada akun.

Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor  Penumpang, diketahui bahwa bukti pembelian bahan bakar dan pelumas dipertanggungjawabkan tidak sesuai, kondisi sebenarnya.

Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Dinas LHK Tidak Sesuai Realisasi.

UPT TPA Jatiwaringin kerjasama dengan PT DPL melalui Perjanjian No: 00.3.3/03/48401699/PPKo/ TPA/DLHK/2024 tgl 10 Januari 2024, Nilai kontrak Rp7.025.904.000,00, untuk pembelian BBM sampai dengan 31 Desember 2024.

Kerjasama berlangsung sejak thn 2023 dan merupakan penunjukan langsung. Pengajuan pencairan SP2D berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang berisi rencana penggunaan BBM satu bulan kedepan.

Yaitu Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan Pertamax 50 liter per sepuluh hari, dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut.

Dalam dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti setruk atau bukti pembelian lain yang dikeluarkan dari SPBU.

Dokumen lain  pengajuan SP2D

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), dengan beberapa berita acara kemajuan pekerjaan, penyelesaian hasil pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan, dan pembayaran, kwitansi.

Dilakukan pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL di awal bulan.

Hasil konfirmasi kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) tgl 26 Februari 2025, bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD Pemkab Tangerang ke rekening BCA a.n PT DPL. Selanjutnya PT DPL melayani pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA di SPBU.

Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal personil dan kendaraannya dari UPT TPA. Tidak ada dokumen/setruk yang diberikan kepada personil TPA, di setiap transaksi harian.

Hasil wawancara, dengan pihak Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih sebanyak 650 liter per hari,

Sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi kurang lebih 351 liter (1.001-650) per hari selama 1 tahun. sedangkan untuk Pertamax, tidak direalisasikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak SPBU PT DPL melakukan pengembalian tunai kepada UPT TPA, dengan nilai total Thn 2024 sebesar Rp1.834.747.350,00.

Penyerahan pengembalian tunai dilakukan oleh Supervisor SPBU kepada Staf UPT TPA satu kali dalam satu bulan.

Dengan nilai pengembalian tunai sesuai catatan Supervisor SPBU menyesuaikan harga Pertamina Dex yang berlaku pada bulan saat bertransaksi.

Rincian pengembalian tunai sebesar Rp1.834.747.350,00 disajikan pada pada tabel berikut.

Berdasarkan hasil wawancara, Staf Admin UPT TPA mengakui menerima pembayaran tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan karena diperintah oleh Kepala UPT TPA.

Seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada Kepala UPT TPA.

Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dari SPBU PT DPL melalui Staf Admin UPT.

Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan alat berat UPT TPA yang tidak cukup anggarannya.

Selain itu, uang itu juga dibagikan secara tunai kepada seluruh personil UPT TPA yang terdiri dari 4 orang PNS dan sekitar 40 orang tenaga kontrak.

Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai UPT TPA Jatiwaringin karena memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.

BPK Prov Banten membongkar kasus penyalahgunaan Belanja BBM dan Pelumas pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, dan Lima kecamatan yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi yang Sebenarnya.

Tercatat pada hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat pada SPBU pembelian BBM dan
Pelumas,

Diketahui juga dalam dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dan pelumas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,

Ketidaksesuaian setruk dalam dokumen dipertanggjawabkan dengan setruk asli dikeluarkan oleh SPBU. (Rhm/Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini