25.7 C
Indonesia
Minggu, Oktober 18, 2026
Beranda Banten Sekda Tangerang “Diragukan” Dapat Menjaga Aset.

Sekda Tangerang “Diragukan” Dapat Menjaga Aset.

BULETIN TANGERANG.COM – Regulasi dan pengawasan yang Lemah, atau kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) yang Belum Profesional untuk menjaga Aset. Penatausahaan aset tetap belum memadai pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Tercatat Neraca per 31 Desember 2024.Menyajikan saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp5.884.337.520.893,27. Ada kenaikan 7,99% dari nilai Aset Tetap Gedung, Bangunan per 31 Desember 2023 Rp5.468.263.632.549,29.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD; masuk penegasan BPK Provinsi Banten dalam Laporan Nomor : 13.A/LHP/XVlll.SRG/05/2025. Diterbitkan 23 Mei 2025.

Kendati Penatausahaan aset tetap Pemkab Tangerang menggunakan Sistem Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA) ternyata belum sepenuhnya dapat menyajikan informasi Faktual.

Lemahnya pengawasan berdampak hal serupa dari tahun 2023 hingga Thn 2024.

LHP BPK atas LKPD Kabupaten Tangerang Thn 2023 No 34.B/LHP/ XVIII.SRG/05/ 2024 tgl 13 Mei 2024. mengungkapkan permasalahan terkait Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan antara lain :

KIB C Belum Seluruhnya sajikan Informasi Alamat/Lokasi dan Luas Bangunan

Pemeriksaan KIB C menunjukkan, ada 36 gedung tidak memiliki informasi lokasi/alamat dan 1.365 gedung tidak memiliki informasi luas bangunan. pada Pemeliharaan/Renovasi Gedung Belum Seluruhnya Dikapitalisasi ke Aset Induk.

Hasil pemeriksaan atas rincian Aset Gedung dan Bangunan menunjukkan 22 kegiatan pemeliharaan/renovasi Gedung yang dicatat terpisah dari aset induk Rp17.751.734.321,31.

Berdasarkan pemeriksaan BPK hal Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024, masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan aset dengan uraian sebagai berikut.

Aset Tetap Tanah Belum Seluruhnya Bersertifikat Salah satu dalam bentuk pengamanan BMD adalah pengamanan hukum.

Pengamanan hukum untuk tanah meliputi kegiatan melengkapi bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat ataupun dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya seperti riwayat kepemilikan tanah.

Hasil pemeriksaan, pengamanan hukum Aset Tetap Tanah :

Pemerintah Kabupaten Tangerang sampai dengan 31 Desember 2024 memiliki 8.038 bidang tanah seluas 24.840.101,76 m2 Terdiri 1.112 m2 bidang tanah seluas 4.183.103,85 m2. dan telah dilengkapi kepemilikan berupa sertifikat.

Sisanya sebanyak 6.926 m2 bidang tanah seluas 24.840.101,76 m2 belum dilengkapi dokumen kepemilikan berupa sertifikat.

Olahan Data KIB A. Pada Aset Tetap Peralatan dan Mesin Tidak Diketahui Keberadaannya

Berdasarkan Hasil Inventarisasi Tim Inventarisasi BMD Kabupaten Tangerang dalam rangka penertiban Aset Tetap telah melakukan inventarisasi aset tetap pada 87 dari 109 perangkat daerah.

Diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Tenaga Kerja, Sekretariat DPRD, Kecamatan Panongan, dan Kec, Kosambi.

Hasil pemeriksaan, Aset Tetap Peralatan dan Mesin dan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi BMD menunjukkan terdapat sebanyak 4.963 Aset Peralatan Mesin pada 48 perangkat daerah tidak diketahui keberadaannya dengan nilai buku, Rp114.457.892,99.

Aset Peralatan Mesin diantaranya, berupa meja, kursi, lemari, gerobak, mesin jahit, printer, AC split, dan kendaraan.

Berdasarkan keterangan disampaikan Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaksana pada Bidang Aset BPKAD, bahwa penertiban Aset Tetap dilanjutkan proses inventarisasi pada 22 perangkat daerah belum selesai dilakukan inventarisasi.

Selain itu, Hasil inventarisasi yang telah selesai dilakukan, Pemkab Tangerang akan melakukan proses penghapusan atas aset peralatan mesin yang tidak dimungkinkan keberadaannya dan memproses tuntutan ganti rugi atas aset peralatan mesin yang diketahui terdapat penanggungjawabnya.

Penatausahaan Aset Gedung, Bangunan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

Aset Tetap Gedung dan Bangunan Dicatat Secara Paket/Gabungan.

Hasil pemeriksaan dokumen atas KIB C dan pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat Aset Tetap Gedung dan Bangunan masih dicatat secara paket, Belum dipisahkan pencatatannya sesuai KIB.yang seharusnya.

a) RSUD Pakuhaji Rp7.820.484.668,70 belum dilakukan pencatatan secara terpisah antara gedung, bangunan dengan peralatan mesin.

b) BLK Kosambi Rp11.616.446.841,65 belum dilakukan pencatatan secara terpisah antara gedung dan bangunan dengan peralatan mesin dan JIJ.

Permasalahan tersebut diusulkan dikoreksi. Rehabilitasi/Renovasi Gedung dan Bangunan Dicatat Sebagai Unit Aset Tetap Tersendiri .

Pemeriksaan pada daftar aset tetap gedung dan bangunan per 31 Desember 2024 pada Pemkab Tangerang diketahui kegiatan rehab, peningkatan/penambahan bangunan yang dicatat sebagai aset tetap baru seharusnya kegiatan itu menambah bagian dari bangunan lama 178 register Rp304.997.925.402,16

Sampai tahun 2023 sebanyak 171 register, Rp304.023.331.104,55 dan tahun 2024 sebanyak 7 register Rp974.594.297,61.

Berdasarkan keterangan Bidang Aset BPKAD belum dapat diusulkan untuk dikoreksi dikarenakan masih ditelusuri aset induknya.

Kesalahan Klasifikasi Aset Gedung dan Bangunan Hasil pemeriksaan uji petik data KIB C Aset Gedung dan Bangunan ditemukan kesalahan klasifikasi Aset Gedung, Bangunan yang seharusnya bukan termasuk aset gedung dan bangunan sebanyak 109 register dengan nilai sebesar Rp19.225.032.455,27

Sampai dengan tahun 2023 sebanyak 84 register Rp16.041.764.905,27 dan thn 2024 sebanyak 25 register atau sebesar Rp3.183.267.550,00. Aset tersebut merupakan kegiatan pengadaan thn  2021 s/d 2024.

Kegiatan Pembangunan GSG RW/RT di area Perumahan, Pembangunan Posyandu, Pembangunan Sekretariat RW, Balai Warga yang seharusnya diserahkan ke pihak Kemasyarakat/ Pihak Ketiga.

Atas permasalahan tersebut bidang aset BPKAD Kabupaten Tangerang menjelaskan aset tersebut dicatat sebagai aset tetap dikarenakan Perangkat Daerah pelaksana kegiatan menggunakan belanja modal.

Aset Tetap Lainnya Tercatat Secara Paket/ Gabungan Saldo Aset Tetap Lainnya disajikan per 31 Desember 2024 sebesar Rp92.553.092.386,52

Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Aset Tetap Tanah, Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Gedung dan Bangunan, Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan, diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

Aset yang termasuk dalam klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan /buku dan non buku, barang bercorak kesenian/ kebudayaan/ olah raga, hewan, ikan, dan tanaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada dokumen KIB E Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui bahwa masih terdapat pencatatan aset tetap lainnya berupa buku dan barang bercorak kesenian yang masih dicatat secara paket dan belum dirinci per jenis barang minmal sebesar Rp1.097.125.144,00.

Keraguan Publik pada Kompetensi Sekda dalam Kebijakan Akuntansi Aset Tetap karena jajaran anak buah Sekda, Belum Mengatur Penghapusan Sebagian atas Aset yang Direnovasi

Walau Pemkab Tangerang telah menyusun Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Kebijakan terkait pengelolaan aset tetap belum diatur dalam peraturan tersebut, yaitu Penghapusan sebagian atas aset yang direnovasi.

Pengeluaran setelah perolehan awal dapat diakui sebagai pengeluaran modal (capital expenditure) atau sebagai pengeluaran pendapatan (revenue expenditure).

Kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.

Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban (expense/revenue expenditure).

Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang berada penguasaannya.

Penghapusan atas aset direnovasi diantaranya rehabilitasi, renovasi maupun penggantian sebagian aset. walau Pemkab Tangerang belum mengatur penghapusan  sebagian bangunan direhabilitasi/renovasi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Thn 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah pada Lampiran I.01 tentang Kerangka Konseptual Paragraf 38, yang menyatakan, karakteristik kualitatif laporan keuangan antara lain andal.lnformasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.

Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

Informasi andal memenuhi karakteristik, antara lain dapat diverifikasi (verifiability). Informasi disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

1) Pasal 13 ayat (3) huruf e  bahwa, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan, memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;

2) Pasal 16 Ayat (2) huruf c menyatakan, Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;

3) Pasal 112 Ayat (3) huruf c menyatakan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan, inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

4) Pasal 296: a) Ayat (1) menyatakan, Pengelola Barang, Pengguna Barang
dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

Ayat (2) menyatakan, pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (1) pengamanan fisik; (2) pengamanan administrasi; (3) pengamanan hukum.

Hal tersebut mengakibatkan: Potensi timbulnya permasalahan hukum atas adanya aset tanah belum bersertifikat juga Potensi kehilangan, Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak diketahui keberadaannya.

Saldo Aset Tetap Gedung, Bangunan, Aset Tetap Peralatan dan Mesin, dan Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2024 belum menggambarkan nilai sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan: Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD;

Para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang belum melakukan pengendalian, pengawasaan atas pengamanan, penatausahaan, pencatatan, penyajian dan validasi aset tetap di tingkat Pengguna Barang.

Kepala BPKAD, merupakan Pejabat Penatausahaan  agar memutakhirkan data ATISISBADA untuk penyajian aset tetap di tingkat Pengelola Barang.

Walau demikian adanya, Sejak 30 Desember 2024. Soma Atmaja merupakan Sekretaris Daerah  Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Terkesan menghindari Media, Buletintangerang.com Atas pertanyaan pengawasan Aset dilingkugan Kabupaten Tangerang.(Rhm/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini